Rizieq Shihab Minta Real Count Disetop, KPU: Kami Tak Tunduk pada Pihak Manapun

Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapa pun. KPU hanya bertunduk kepada Undang-Undang.

oleh Delvira HutabaratLiputan6.com diperbarui 02 Mei 2019, 13:51 WIB
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ijtima Ulama III yang berisi sejumlah tokoh agama pendukung paslon Prabowo-Sandi, merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Mereka menuding proses Pilpres berlangsung curang yang menguntungkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan pihaknya menghormati hasil Ijtimak Ulama III yang memiliki pandangan terkait Pemilu 2019. Namun jika memang ada yang menuding ada kecurangan, Wahyu meminta agar melaporkan ke Bawaslu RI.

"KPU tentu menghormati Ijtima Ulama yang ketiga. Siapapun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kita hormati, apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan agar Pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," jelasnya di Kantor KPU RI, Kamis (2/5/2019).

Dalam Ijtimak Ulama, pimpinan FPI, Rizieq Shihab juga memberikan arahannya langsung dari Arab Saudi. Rizieq meminta agar KPU menghentikan proses real count yang kini tengah berproses. Namun Wahyu menegaskan pihaknya tak akan tunduk kepada pihak mana pun, termasuk kubu 01 maupun 02.

"KPU tidak akan tunduk pada pihak mana pun. Itu prinsip. Dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu. Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapapun. KPU hanya bertunduk kepada UU," tegasnya.

 


Lapor Bawaslu

Wahyu menegaskan, penanganan dugaan kecurangan Pemilu telah diatur UU melalui Bawaslu. Karena itulah pihaknya meminta kepada siapapun yang menduga ada kecurangan agar mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU.

"Kita tentu menghormati tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku. Ada penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran. Kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu. Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

 

Reporter: Hari Ariyanti

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya