Liputan6.com, Jakarta - Sakit hati lantaran tidak mendapat bayaran dari teman kencannya, seorang waria yang mengaku bernama Tania, langsung gahar menancapkan pisau di dada Marta, pria yang menyewanya.
Menurut Kapolres Metro Tangerang , Kombespol Abdul Karim, peristiwa ini berawal ketika korban dan tersangka bertemu di jejaring media sosial (medsos). "Keduanya bertemu di medsos lalu terjalinlah komunikasi," kata Abdul Karim, Kamis (2/5/2019).
Advertisement
Usai berkomunikasi di medsos, keduanya pun melakukan kopi darat yang berlokasi di sebuah apartemen di kawasan Cipondoh. Obrolan pun dilanjut dengan cumbu rayu yang berakhir di atas ranjang.
Namun, lantaran tersangka mengaku menginginkan uang dari korban karena sudah dilayani, tapi korban malah menganggap hubungan keduanya sebagai sepasang kekasih. Dari sana lah mulai cekcok.
"Tiba-tiba terjadi cekcok dikeduanya, lalu tersangka emosi dan mengambil sebilah pisau dan langsung menancapkannya di dada korban," kata Karim.
Setelah menancapkan ke dada korban, kata Karim, tersangka langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
Beberapa hari kemudian, baru diketahui adanya jasad pria ditemukan di dalam apartemen tersebut. Jajaran Polsek Cipondoh Tangerang pun langsung olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sakit Hati
Berdasarkan keterangan tersangka, jika dirinya merasa sakit hati kepada korban. Sebab, korban menginginkan hubungan bagaikan pacar, bukan sebagai tamu.
"Dia inginnya sebagai kekasih, sedangkan kesepakatan awal sebesar Rp 900 ribu untuk sehari. Akhirnya saya tancapkan pisau pada dadanya," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti yakni satu potong baju putih lengan panjang berlumur darah, celana panjang warna coklat, sprei warna merah berlumur darah, bantal warna merah berlumur darah, sebuah jam tangan, sebuah tas wanita, sebuah koper baju, dua buah telepon genggam.
Sementara pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun.
Advertisement