Menhub Bakal Survei Kepuasan Masyarakat soal Tarif Baru Ojek Online

Menhub Budi Karya Sumadi menuturkan, aturan baru terkait tarif ojek online akan dievaluasi setelah satu pekan sejak ditetapkan

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2019, 21:11 WIB
Menhub, Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers tentang pencapaian kinerja akhir tahun 2018 Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (13/12). Sejumlah pencapaian tercatat dalam laporan kinerja selama empat tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akan meninjau efektivitas pemberlakuan tarif baru ojek online yang telah berlaku pada 1 Mei 2019.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan survei secara langsung kepada masyarakat secara langsung.

"Nanti saya juga akan adakan semacam survei, seperti quick count begitu, faktanya masyarakat maunya berapa, satu minggu lagi," ujar dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Budi mengatakan, aturan yang baru ini akan dievaluasi setelah satu pekan sejak ditetapkan. Ke depan, diharapkan aturan ojek online yang baru dapat mengakomodir keinginan masyarakat, pengemudi dan aplikator.

"Semuanya ada. Ini hasil dari perjumpaan kepentingan. Dengan dasar itu kita tetapkan. Walaupun dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei

Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, Pemerintah mulai memberlakukan peraturan ojek online secara efektif pada Rabu 1 Mei 2019. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Bersamaan dengan hal itu, pemerintah juga memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Mulai Rabu peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip Laman Setkab, Jakarta.

Adapun besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek) dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp10.000.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya