Video Kekerasan terhadap Napi Nusakambangan Viral, Ini Kata Dirjen PAS

Menurut Ade, tindakan kekerasan dilakukan tidak direncanakan dan dipicu karena para narapidana kurang merespons cepat para petugas.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Mei 2019, 23:37 WIB
Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menjelaskan tentang video viral yang berisi perlakuan diluar prosedur terhadap narapidana pindahan Nusakambangan (NK). Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto mengatakan kronologinya, peristiwa itu berawal pada Kamis, 28 Maret 2019.

Pertama, sebelum rombongan pindahan narapidana datang, Kalapas Narkotika NK didampingi kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab satgas pengamanan penyeberangan, mengumpulkan seluruh anggota satgas dari Lapas Narkotika NK yang berjumlah 14 orang dan memberikan pengarahan.

"Agar melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencegah masuknya narkoba dan barang-barang terlarang lainnya yang dibawa napi pindahan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2019).

Kedua, pada ada jam 13.30 WIB, lanjut Ade, rombongan 26 narapidana dari Lapas Grobokan dan Lapas Bangli tiba dan diturunkan di halaman depan pos Satgas Wijayapura.

"Kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk, lalu diperiksa satu per satu oleh satgas pengamanan penyeberangan," jelasnya.

Setelah itu, sesudah keluar dari pintu belakang Pos Wijayapura menuju kapal penyebarangan, ada tindakan kekerasan atau kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh para petugas yang bertugas saat itu.

"(Kekerasan) Sebagaimana dalam video viral beredar," katanya

Menurut Ade, tindakan kekerasan tersebut dilakukan tidak direncanakan, dan dipicu karena para narapidana kurang merespons cepat para petugas untuk segera menaiki kapal.

"Dimungkinkan juga sebagai tindakan shock therapy kepada narapidana kasus narkoba, seperti bandar agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di lapas narkotika Nusa Kambangan," katanya.

Meski demikian, Ade mengakui tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU No.12 tentang Pemasyarakatan yang menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia.

"Sudah dilakukan pemeriksaan kepada Kalapas Narkotika NK dan 13 petugas. Saat ini Kalapas Narkotika NK telah dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya