Perkuat Keuangan Syariah, BI Sempurnakan Aturan Penerbitan Sukuk

Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua peraturan untuk memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.

oleh Agustina Melani diperbarui 08 Apr 2021, 22:07 WIB
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua peraturan untuk memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/8/PADG/2019 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.

Selain itu, PADG Nomor 21/9/PADG/2019  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9PBI/2018 tentang Standing Facilities.

Penerbitan PADG No. 21/8/PADG/2019 mengatur mengenai perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) yang mencakup pula sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia, selain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara PADG No.21/9/PADG/2019 mengatur penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).

Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Mei 2019. Untuk perubahan aturan instrumen operasi pasar terbuka ini sebagai upaya untuk penguatan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia (BI) melakukan perluasan underlying aset penerbitan sukuk Bank Indonesia (SukBI).

Materi penguatan tersebut antara lain:

1.SukBI memiliki karakteristik sebagai berikut:

a.Menggunakan underlying aset berupa SBSN dan sukuk global

b. Memiliki satuan unit sebesar Rp 1 juta.

c.Berjangka waktu paling singkat satu hari dan paling lama 12 hari bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu.

d. Diterbitkan tanpa warkat dan ditatausahakan di BI-SSSS.

e. Dapat diagunkan kepada Bank Indonesia

f.Hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana

g.Dapat diperdagangkan di pasar sekunder

h.Hanya dapat dimiliki oleh bank

i. Hanya dapat ditransaksikan antar bank antara lain dengan cara pembelian, penjualan secara putus, pinjam-meminjam, repurchase agreement dan dijadikan aguna.

2.SukBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik yaitu kontrak syirkah dua pihak atau lebih yang diikuti dengan pembelian porsi oleh satu pihak dari pihak lain pada saat akhir kontrak dan jatuh waktu.

3. Bank Indonesia menetapkan nisbah bagi hasil SukBI untuk pemilik SukBI.

4. SukBI diterbitkan dan ditransaksikan di sistem BI-ETP

5. SukBI yang masih dalam status agunan tidak dapat diperdagangkan

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Standing Facilities

Ilustrasi Bank Indonesia

Sedangkan perubahan untuk standing facilities sebagai upaya penguatan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah BI melakukan penyempurnaan terhadap akad fasilitas simpanan Bank Indonesia syariah (Fasbis).

Materi pengaturannya antara lain:

1. Transaksi Deposit Facility dilakukan dengan cara penempatan dana rupiah oleh Peserta Standing Facilities secara berjangka di Bank Indonesia.

2. Transaksi Deposit Facility sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tanpa disertai dengan penerbitan surat berharga; dan

b. tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan, dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.

3. Transaksi Deposit Facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).

4. Transaksi Deposit Facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakan akad ju’alah.

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya