Gara-Gara Curi Bitcoin Senilai Rp 100 Miliar, Pria Ini Dibui 10 Tahun

Aksi Ortiz terbongkar setelah detektif teknologi dari South Bay, Boston, California, Amerika Serikat (AS) menemukan pencurian uang kripto yang dilakukannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2019, 17:00 WIB
Ilustrasi penjara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan semakin berkembang di era teknologi sekarang ini. Buktinya, seorang pemuda bernama Joel Ortiz, 21 tahun, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mencuri mata uang kripto bitcoin.

Aksi Ortiz terbongkar setelah detektif teknologi dari South Bay, Boston, California, Amerika Serikat (AS) menemukan pencurian uang kripto yang dilakukannya.

Dilaporkan The Mercury News, Ortiz tidak langsung mencuri uang digital. Dia menggunakan ponsel korbannya untuk mencuri bitcoin senilai jutaan dolar.

Pada sidang di awal tahun, Ortiz tak membantah dakwaan dari jaksa atas pencurian identitas dan kejahatan komputer. Ortiz didakwa dengan 41 tuduhan dan dikaitkan dengan laporan 13 korban.

Wakil Jaksa Santa Clara, Erin West, menyebut dampak yang terjadi terhadap korban.

"Aksi ini tidak dilaporkan dan penyelidikannya kurang, tetapi aksi ini merupakan ancaman besar bagi keamanan keuangan negara kita," ujar Erin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Teknik Pencurian

Ilustrasi Bitcoin (iStockPhoto)

Pihak berwenang menyebut, Ortiz telah mencuri uang digital sebesar USD 7,5 juta atau setara Rp 106 miliar.

Sebanyak USD 5,2 juta, setara Rp 73,8 miliar, yang Ortiz curi, diduga merupakan uang milik pengusaha mata uang digital di Cupertino.

Teknik peretasan yang dikembangkan Ortiz yaitu menggunakan akses operator ponsel. Setelah mendapatkan target, Ortiz menukar SIM (nomor kartu) korban.

Dalam beberapa kasus, Ortiz juga menyabotase akses koneksi korban, melakukan 'pancingan' melalui email, dan unggahan di Facebook.

Reporter: Maulana Kautsar

Sumber: Dream.co.id

(Jek)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya