Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keterlibatan anak dalam kerusuhan saat memperingati Hari Buruh (May Day) tanggal 1 Mei 2019 lalu di beberapa daerah, termasuk Bandung, Jawa Barat.
Ai Maryati Solihah, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI mengatakan bahwa keterlibatan semacam ini terjadi di beberapa tempat. Misalnya Makassar, Surabaya, Malang, Yogyakarta, dan Jakarta.
Advertisement
Meski begitu, KPAI menyoroti lebih dalam kasus yang terjadi di Bandung. Berdasarkan pantauan mereka dan hasil koordinasi dengan Polrestabes Bandung, anak-anak yang terlibat terdiri dari 293 orang yang bergabung dengan 619 orang lainnya, laki-laki dan perempuan dengan menggunakan kostum hitam-hitam tutup kepala dan muka.
"Menurut kepolisian, anak-nak tersebut bukan hanya muncul di arena unjuk rasa, diantara mereka diduga juga melakukan aktivitas yang menimbulkan kericuhan, seperti pengrusakan dan corat coret fasilitas umum (vandalism) serta kepemilikan senjata tajam," kata Ai dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat (3/5/2019).
Simak juga Video Menarik Berikut Ini:
Minta Polisi Usut Tuntas Aktor Intelektual
KPAI meminta agar kasus ini diusut tuntas secara hukum. Berdasarkan UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi pada anak dituntut hingga 10 tahun penjara serta denda.
KPAI juga mendorong dan menghormati upaya kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual yang terjadi di balik kasus tersebut. Terutama, karena mereka diduga memobilisasi dan memanfaatkan anak di bawah umur untuk kepentingan unjuk rasa yang berpotensi melanggar hak anak.
"KPAI juga menyerukan agar kepolisian menangani kasus pada kelompok anak dengan menggunakan pendekatan perlindungan anak secara komprehenship agar penyidikan dan penyelidikan tidak menimbulkan ketakutan, traumatis dan perlakuan salah kepada anak," kata Ai menambahkan.
Pengawasan terkait motif anak juga akan dilakukan oleh KPAI. Hal ini untuk memastikan pencegahan dalam keluarga dan lingkungan sekolah. Anak juga membutuhkan penanganan perlindungan khusus agar tidak kembali ke dalam kegiatan semacam itu.
Advertisement