Liputan6.com, Jakarta - Jelang datangnya ramadan, Pemprov DKI Jakarta membatasi waktu operasional tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, jenis usaha yang wajib tutup selama ramadan meliputi hiburan malam yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum).
Advertisement
"Sedangkan usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan, wajib tutup 1 hari sebelum ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama dan hari kedua Idul Fitri," kata Edy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Dia menyebutkan, jenis usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan selama ramadan yakni, usaha karaoke eksekutif dan pub. Selama ramadan tempat usaha itu dimulai pukul 20.30-01.30 WIB.
"Dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00-02.00 WIB," ucap dia.
Edy mengatakan, usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub dapat beroperasi 20.30-01.30 WIB selama ramadan.
"Dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tutur Edy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pendapatan Daerah Selama Ramadan
Edy menyatakan, jumlah kunjungan dan pendapatan asli daerah meningkat meski memasuki ramadan. Meskipun awal tahun 2019 seringkali mengalami turun naik pengunjung.
"Bulan Maret 2019 jumlah pengunjung nusantara sebanyak 2.480.350, bulan April naik menjadi 2.737.636 kunjungan. Total Januari – April 2019, 8.451.071," jelas dia.
Advertisement