FOTO: KPK Tunjukkan Uang Rp 100 Juta Hasil OTT Hakim di Balikpapan

KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat (KYT), sebagai tersangka suap. Kayat diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat sebesar Rp 500 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 04 Mei 2019, 18:00 WIB
KPK Tunjukkan Uang Rp 100 Juta Hasil OTT di Balikpapan
KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat (KYT), sebagai tersangka suap. Kayat diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat sebesar Rp 500 juta.
Petugas menunjukkan uang hasil OTT KPK di Balikpapan, Kaltim, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang 100 juta serta hakim PN Balikpapan Kayat dan dua tersangka adalah pengacara Jhonson Siburian dan terdakwa Sudarman. (Liputan6.con/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). Dalam OTT, KPK mengamankan uang 100 juta serta hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat. (Liputan6.con/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas menunjukkan barang bukti OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas menunjukkan uang hasil OTT KPK di Balikpapan, Kaltim, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang 100 juta serta hakim PN Balikpapan atas nama Kayat dan dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah pengacara Jhonson Siburian dan warga bernama Sudarman. (Liputan6.con/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan petugas menunjukkan barang bukti Oprasi Tangkap Tangan (OTT) hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya