Petugas menunjukkan uang hasil OTT KPK di Balikpapan, Kaltim, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang 100 juta serta hakim PN Balikpapan Kayat dan dua tersangka adalah pengacara Jhonson Siburian dan terdakwa Sudarman. (Liputan6.con/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). Dalam OTT, KPK mengamankan uang 100 juta serta hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat. (Liputan6.con/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas menunjukkan barang bukti OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas menunjukkan uang hasil OTT KPK di Balikpapan, Kaltim, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang 100 juta serta hakim PN Balikpapan atas nama Kayat dan dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah pengacara Jhonson Siburian dan warga bernama Sudarman. (Liputan6.con/Johan Tallo)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan petugas menunjukkan barang bukti Oprasi Tangkap Tangan (OTT) hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)