Perjalanan Wisata Berujung Maut di Pasuruan 7 Tahun Silam

Sedikitnya tujuh orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Desa Ngembal, Kabupaten Pasuruan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Mei 2019, 07:36 WIB
Bangkai Bus Kecelakaan Maut Cikidang (Liputan6.com/Mulvi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 59 orang warga Candi Lontar, Kota Surabaya, Jawa Timur mengalami kejadian tragis saat tengah berwisata ke Taman Rekreasi Sengkaling, Malang.

Mereka menjadi korban kecelakaan bus pariwisata Mutiara Indah Murni pada Minggu 6 Mei 2012 silam. Bus yang mereka tumpangi terguling di Desa Ngembal, Kabupaten Pasuruan. Kecelakaan terjadi setelah mereka menikmati keindahan Agrowisata Bhakti Alam. 

Dalam catatan Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com, sebanyak tujuh orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Mereka adalah Imam Zuhdi (58), Ari Jalu (28), Pitoyo (35), Suwarni (50), Suparni (56), Utami (40), dan Salfa Putri Maharani (5). 

Para korban tewas diketahui duduk di kursi belakang dan terlempar saat kejadian. Seorang korban selamat, Tamrin mengatakan, bus maut tersebut mengangkut rombongan ibu-ibu PKK dari tempat tinggalnya. Mereka berangkat dari Surabaya dengan tujuan berwisata di ABhakti Alam.

Tamrin menjelaskan, bus itu sempat bermasalah sehingga menghambat perjalanan dan beberapa kali berhenti karena radiator rusak. Namun, perjalanan tetap dilanjutkan dan rombongan tiba dengan selamat di Agrowisata Bhakti Alam. 

Usai beristirahat sekitar satu jam, kemudian perjalanan akan dilanjutkan ke objek wisata Sengkaling. Sebelum rombongan bergerak, si sopir memberitahukan bahwa ada kerusakan pada bus. Namun, kerusakan itu sudah diperbaiki.

"Jalan menurun dari objek wisata Bhakti Alam sejauh sekitar 2 kilometer itulah kami merasakan bau asap seperti ada yang terbakar," ungkap Tamrin.

Benar saja, rem bus tersebut ternyata tidak berfungsi. Tanpa rem yang berfungsi baik, bus itu meluncur ke jalan yang menurun di Desa Tutur, Nongko Jajar, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah warga sekitar sebenarnya sudah berupaya untuk mencegah bus itu melorot turun, mengganjal ban dengan batu. Tapi upaya itu gagal.

Tubuh bus yang terlalu besar pun tetap meluncur liar. Sopirnya juga tidak kuasa mengendalikan kemudi. Sesaat kemudian menabrak sebuah pohon, lalu menabrak pembatas jalan. Setelah itu terguling.

Selain merenggut tujuh korban tewas, belasan lainnya dilaporkan menderita luka berat dan ringan. Para korban yang tewas dibawa ke Puskesmas Purwosari dan Rumah Sakit Ganesha, Purwosari. Sedang korban selamat dievakuasi oleh warga setempat ke salah satu mushala yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

Sasongko diantara korban selamat kecelakaan itu tak menyangka, perjalanan wisata ini berakhir maut. Padahal acara ini sudah direncanakan sejak lama oleh warga.

"Biaya wisata ini dari sisa hasil panen sawah warga yang disimpan di koperasi," tutur Sasongko.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Sopir Bus Tersangka

Ilustrasi (Liputan6.com)

Gangguan mesin diduga menjadi penyebab kecelakaan tunggal yang menimpa bus pariwisata berpat nomor B 7076 PV itu. Akibat gangguan pada mesin itu, laju bus tidak bisa dikendalikan saat melintasi sebuah turunan yang cukup tajam.

Bus lantas mengalami selip karena kondisi jalan yang menurun dan licin setelah malam sebelumnya turun hujan. Sementara rem bus diduga tak berfungsi. Bus akhirnya terguling.

Sementara sopir bus, Slamet Sutrisno dan kernet Surip yang selamat ditahan di Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan.

"Sopir bus dan kernetnya bernama Surip sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan," kata Kapolsek Nongkojajar AKP Marwan Ishari Purnomo.

Belakangan, ternyata polisi menetapkan Slamet Sutrisno sebagai tersangka. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pasuruan, AKP Tony Prasetyo menuturkan, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal ini.

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan sejumlah nyawa melayang," ujar Tony, Senin (7/5/2012).

Sopir bus, menurut Tony, dikenai pelanggaran pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 5-6 tahun penjara.

Slamet Sutrisno (58), sopir bus Mutiara Indah Murni, menuturkan, sebenarnya saat berangkat dari Surabaya bus tidak mengalami kendala. Persoalan baru muncul saat tiba di Gempol di mana pipa dalam radiator bocor.

"Saya sempat menelpon pengurus bus dan minta ganti kendaraan. Hanya saja katanya persoalan itu harus bisa kami atasi. Akhirnya kami mengatasinya dengan menambal menggunakan sabun mandi," ujar Slamet.

Dalam penuturannya pada tim labfor, Slamet mengaku setidaknya tiga kali ia meminta ganti kendaraan pada pengurus bus. Namun hal itu tidak dihiraukan pengurus bus. Bahkan terakhir kami diminta harus bisa membawa pulang bus hingga rumah.

"Maka saya pun menjalankan bus meski dengan menambal radiatornya dengan sabun," ujar Slamet.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya