Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi driver membenarkan kabar bahwa tarif Gojek sudah turun sejak hari Sabtu, 4 Mei 2019, kemarin. Tarifnya menjadi Rp 1.900 per kilometer (km) di wilayah Jabodetabek.
Padahal, Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online yakni mencapai Rp 2.500 per km di wilayah Jabodetabek yang termasuk zona dua. Pihak asosiasi pun menyayangkan langkah Go-Jek yang dinilai tak ikut aturan.
"Tarif dinaikin sesuai aturan. Sekarang diturunin lagi, sudah enggak menerapkan aturan lagi," ujar Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, Minggu (5/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Igun pun membenarkan tarif sudah turun sejak kemarin. "Sudah turun per hari Sabtu tanggal 4 kemarin," jelasnya.
Penjelasan dari pihak Gojek pun dianggap tidak memuaskan. Driver hanya diberikan notifikasi saja tanpa sosialiasi.
Igun juga berkata penumpang tetap stabil meski harga tarif naik. Kebijakan Gojek ini dinilai Igun melecehkan aturan yang dibuat pemerintah. Ia juga membandingkan Go-Jek dengan Grab yang masih berkomitmen pada aturan.
"Alasannya enggak ada, mereka cuman kasih notifikasi bahwa tarif berlaku Rp 1.900 per kilometer (km) untuk zona Jabodetabek, sedangkan zona Jabodetabek itu Rp 2.500," ujarnya. "Ini kan sudah melecehkan aturan," ia menambahkan.
Sebelumnya sempat viral foto pemberitahuan penyesuaian tarif untuk driver Gojek di Jabodetabek. Berikut rinciannya:
- Tarif minimum: Rp 9.000/order
- Tarif dasar: 0-9 km: Rp 1.900/km
Setelah 9 km: Rp 3.000/km
- Pada jam 23.00-05.00 = Rp 3.000/order
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online
Menteri Perhubungan Budi Karya mengingatkan masyarakat kalau penerapan tarif baru ojek online mulai diberlakukan pada Rabu 1 Mei 2019.
Penerapan tarif baru ojek online itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
"Mulai Rabu 1 Mei 2019, peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di lima kota mewakili tiga zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar," ujar Budi seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu, 1 Mei 2019.
Besaran tarif menjadi tiga zona yaitu zona pertama untuk Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona dua adalah Jabodetabek. Sementara zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.
Adapun besaran tarif net ojek online antara lain:
Zona I:
Batas bawah: Rp 1.850
Batas atas: Rp 2.300
Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II:
Batas bawah: Rp 2.000
Batas atas: Rp 2.500
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III:
Batas bawah Rp 2.100
Batas atas Rp 2.600
Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000
Advertisement
Bakal Ada Evaluasi
Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen. Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Budi mengatakan penerapan di lima kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.
"Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan," tutur Budi.