Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan mahalnya harga tiket pesawat hingga kini masih menjadi polemik hangat di masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mencatat, kenaikan harga tiket telah berdampak pada penurunan penumpang domestik sebesar 21,94 persen dari 7,73 juta Maret tahun lalu menjadi 6,03 juta Maret tahun ini.
Menyoal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengaku tidak bisa mengintervensi soal penurunan tarif tiket pesawat kepada perusahaan maskapai. Menurutnya, persoalan ini menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca Juga
Advertisement
"Saya tidak bisa sebagai menteri BUMN 'eh kamu turunin" Itu ada cost structure-nya. Kan kita semua harus bertanggungjawab kepada semua pemegang saham garuda. Yaitu publik negara maupun partner kita yang lain," kata Rini saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Minggu (5/5/2019).
Menteri Rini mengatakan, sebetulnya tarif tiket pesawat Garuda masih berada di bagian batas atas. Sehingga menurut dia itu masih normal.
"Garuda itu tiketnya masih di bawah bagian batas atas jadi kita masih normal-normal aja. Dan kita ini kan komersial. Jangan lupa loh Garuda itu perusahaan publik jadi mereka itu kalkulasinya mengikuti cost structure-nya mereka," katanya.
Dia menambahkan, permasalahan tiket pesawatsebetulnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Sebab, dia memandang pihak perhubungan telah mengatur mengenai tarif batas bawah dan atas.
"Itu kan Kementerian Perhubungan. Kementerian perhubungan kan ada batas atas batas bawah kita ngikutin aja," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menteri Lain Angkat Bicara
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas kenaikan harga tiket pesawat ini. Konsultasi akan dilakukan sebelum mereview tarif batas atas tiket pesawat.
Menurutnya, sebagai regulator Kemenhub tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengatur tarif tiket pesawat. Tidak ada payung hukum yang bisa menjadi landasan baginya menentukan tarif, kecuali tarif batas atas atau tarif batas bawah seperti yang berlaku sekarang.
"Di dunia manapun, tidak ada regulator menentukan tarif. Makanya, saya akan konsultasi dengan KPPU apa boleh saya menurunkan tarif batas atas," ujar Menhub Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis kemarin.
Advertisement
Menhub Minta Garuda Beri Harga Khusus untuk Mudik Lebaran
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk ikut serta meminta manajemen Garuda Indonesia menurunkan harga tiket pesawat selama musim mudik lebaran.
Menurut dia, apabila tiket pesawat Garuda Indonesia turun, maskapai lain akan mengikuti.
"Saya mengimbau ibu Menteri BUMN untuk meminta Garuda memberi harga khusus selama Lebaran. Kalau Garuda turun, diikuti maskapai lain," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat kemarin.
Budi menjelaskan, penumpang pesawat pada Lebaran 2018 mengalami pertumbuhan 4 persen. Namun, dia prediksi penumpang pesawat pada musim mudik Lebaran 2019 akan menurun 10 persen.
Penurunan ini karena tiket pesawat yang mahal. Budi mengatakan, para penumpang pesawat akan beralih ke moda angkutan lain baik darat ataupun laut.
"Kalau 10 persen pindah ke angkutan lain, laut, darat, kereta api untuk menampungnya," ujar dia.
Budi mengaku dirinya bisa saja menurunkan harga tiket pesawat dengan membuat kebijakan baru.
Namun, saat ini aturan tarif batas atas tiket maskapai selama tiga tahun belum mengalami perubahan. Sehingga, dia menyebut saat ini tengah berkonsultasi dengan pihak KPPU dan Ombudsman terkait tarif pesawat tersebut.
"Kalau dilihat dengan kecenderungan masyarakat menginginkan itu (tarif turun), saya rasanya punya kewenangan untuk menurunkan itu, di UU ada. Tapi saya tidak ingin ada satu aturan tidak governance, oleh karenanya saya perlu konsultasi," tutur Budi.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menilai Garuda Indonesia dalam menentukan harga tiket saat ini belum melewati tarif batas atas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Loh kita lihatnya begini. Sekarang batasnya di mana? Selama BUMN, Garuda tidak lewati batas yang ditentukan oleh Kemenhub ya harusnya normal-normal saja," ucap Rini di lokasi yang sama.