Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus korupsi Polda Lampung, Nur Muhamad (50), diciduk tim satuan tugas korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Lampung dan Polres Kota Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2019).
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, penangkapan tersangka korupsi atas nama Nur Muhamad itu, bermula dari hasil koordinasi Polda Lampung dan satgas Korwil 3 KPK terhadap keberadaan tersangka di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Advertisement
"Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui keberadaan tersangka di komplek perumahan Melati Mas, Tangerang Selatan. Tersangka disangkakan pasal 2 pasal 3 Tipikor dan Sore atau malam ini akan langsung dibawa ke Polda Lampung," kata Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander, Polda Lampung berkoordinasi dengan KPK dan termonitor berada di wilayah Komplek Melati mas selama 3 bulan.
"Kegiatan ini merupakan sinergitas dari KPK dan Polri. Artinya kita siap mendukung tugas tugas oleh penyidik KPK dan Polri," terang Alex.
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Sembunyi di Rumah Kos
Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada seorang diri di rumah indekos komplek Villa Melati Mas.
"Yang bersangkutan adalah tersangka untuk kasus korupsi pengadaan alat olahraga di wilayah Lampung. Dia dari pihak swasta. Pengadaan tahun 2016 dan di proses oleh Kejaksaan di Lampung pada tahun 2018," kata Alex.
Dari rumah kos tersebut, polisi hanya mengamankan barang bukti yang melekat pada tersangka. Tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan KPK diketahui berada di Tangerang Selatan, sudah selama 3 bulan.
"Barang yang melekat di antaranya 3 KTP, kartu ATM dan alat komunikasi. Jadi tersangka ini berpindah-pindah dengan menggunakan KTP palsu," terang dia.
Reporter: Kirom
Advertisement