Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terhadap KPK dijadwalkan digelar hari, Senin (6/5/2019).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Mei 2019, 07:12 WIB
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan digelar hari, Senin (6/5/2019). Sidang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan Romahurmuziy digelar jam 09.00 WIB.

Sidang perdana ini sedianya digelar dua pekan lalu, yaitu Senin 22 April 2019. Namun sidang ditunda karena pihak KPK tidak bisa hadir dan meminta penundaan sidang.

Majelis hakim persidangan, Agus Widodo mengatakan, pihak KPK meminta penundaan sidang selama tiga pekan. Namun, pihak Romahurmuziy yang diwakili pengacara, Maqdir Ismail keberatan dengan permintaan KPK tersebut.

Ia merasa permintaan penundaan tiga minggu kurang tepat, mengingat proses peradilan harus cepat berakhir.

Mendengar permintaan tersebut, Agus pun memutuskan menunda sidang praperadilan Romahurmuziy hingga 6 Mei 2019. "Kami ambil tengah-tengah saja, yaitu ditunda dua minggu," ujar dia Senin 22 April.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPK Tetapkan Romi Sebagai Tersangka

Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy menjawab pertanyaan para pewarta setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy diperiksa perdana sebagai tersangka suang pengisian jabatan di lingkungan di Kementerian Agama RI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya