KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Mei 2019, 10:50 WIB
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"(Sofyan Basir) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/5/2019).

KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), Lusiana Ester; Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB, Syafrizal; dan Office Boy PT Samantaka Batubara, Erry Yudhamiharja.

Kemudian Security PT Samantaka Batubara, Fredrik Lanitaman; serta dua saksi dari swasta yaitu Jumadi dan Lukman Hakim.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," jelas Febri.

 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir (kanan) bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat menjadi saksi sidang dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya