Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diberikan waktu satu minggu untuk menurunkan harga tiket pesawat yang sampai saat ini dinilai masih cukup tinggi. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution.
Usai rapat di kantor Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penurunan tarif batas atas.
Advertisement
"Kita akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Menhub Budi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Dia menyebutkan penurunan tarif batas atas berlaku untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC) serta maskapai full service.
Meski tidak diperbolehkan melakukan intervensi harga tiket, dia menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenhub berhak mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Jadi dalam UU itu disebutkan kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, ada di pasal 127," ujarnya.
Beberapa pertimbangan tersebut diantaranya adalah daya beli masyarakat. Diharapkan dengan adanya penurunan tarif batas atas, harga tiket pesawat yang saat ini berlaku dapat berangsur turun.
"Kalau batas atas saya tetapkan 85 persen atau 80 persen, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85 persen (paling mahalnya), dan dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu (tarif batas atas), jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," jelasnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video terkait di bawah ini
Harga Tiket Garuda Mahal, Menteri Rini Tak Bisa Intervensi
Permasalahan mahalnya harga tiket pesawat hingga kini masih menjadi polemik hangat di masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mencatat, kenaikan harga tiket telah berdampak pada penurunan penumpang domestik sebesar 21,94 persen dari 7,73 juta Maret tahun lalu menjadi 6,03 juta Maret tahun ini.
Menyoal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengaku tidak bisa mengintervensi soal penurunan tarif tiket pesawat kepada perusahaan maskapai. Menurutnya, persoalan ini menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
"Saya tidak bisa sebagai menteri BUMN 'eh kamu turunin" Itu ada cost structure-nya. Kan kita semua harus bertanggungjawab kepada semua pemegang saham garuda. Yaitu publik negara maupun partner kita yang lain," kata Rini saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Minggu (5/5/2019).
Menteri Rini mengatakan, sebetulnya tarif tiket pesawat Garuda masih berada di bagian batas atas. Sehingga menurut dia itu masih normal.
"Garuda itu tiketnya masih di bawah bagian batas atas jadi kita masih normal-normal aja. Dan kita ini kan komersial. Jangan lupa loh Garuda itu perusahaan publik jadi mereka itu kalkulasinya mengikuti cost structure-nya mereka," katanya.
Dia menambahkan, permasalahan tiket pesawatsebetulnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Sebab, dia memandang pihak perhubungan telah mengatur mengenai tarif batas bawah dan atas.
"Itu kan Kementerian Perhubungan. Kementerian perhubungan kan ada batas atas batas bawah kita ngikutin aja," jelasnya.
Advertisement
Menteri Lain Angkat Bicara
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas kenaikan harga tiket pesawat ini. Konsultasi akan dilakukan sebelum mereview tarif batas atas tiket pesawat.
Menurutnya, sebagai regulator Kemenhub tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengatur tarif tiket pesawat. Tidak ada payung hukum yang bisa menjadi landasan baginya menentukan tarif, kecuali tarif batas atas atau tarif batas bawah seperti yang berlaku sekarang.
"Di dunia manapun, tidak ada regulator menentukan tarif. Makanya, saya akan konsultasi dengan KPPU apa boleh saya menurunkan tarif batas atas," ujar Menhub Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis kemarin.