Hakim Agus Widodo memimpin sidang praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Sidang beragendakan membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan mantan Ketum PPP Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Sidang praperadilan ini adalah untuk membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan Rommy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Senin (6/5/2019). Romahurmuziy tidak menghadiri sidang praperadilan lantaran belum diperlukan pada persidangan dengan agenda membacakan permohonan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Sidang beragendakan membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan mantan Ketum PPP Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Sidang praperadilan ini adalah untuk membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan Rommy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail dan tim kuasa hukum KPK berjabat tangan seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Sidang beragenda membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan Rommy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Liputan6.com/Faizal Fanani)