Liputan6.com, Jakarta - Presidem Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
"PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin.
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin memastikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019. Dia menyebut penetapan waktu pencairan THR ini telah diputuskan dalam rapat terbatas.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019.
Besaran THR PNS
Kendati begitu, Syafruddin mengaku belum mengetahui besaran THR PNS pada tahun ini. Mantan Wakapolri itu meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
"Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci," kata dia.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement