Cemburu Buta di Balik Kejanggalan Kasus Lakalantas di Mataram

Polisi berhasil mengungkap kejanggalan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 1 orang di Mataram.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2019, 23:02 WIB
Ilustrasi Foto Kecelakaan Motor (iStockphoto)

Liputan6.com, Mataram - Pembunuhan bermotif cemburu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya terkuak. Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor Cakranegara berhasil mengungkapnya berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari para saksi.

"Peristiwa pidananya terungkap dari penelusuran keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Tim Resmob Polsek Cakranegara, dikutip dari Antara, Senin (6/5/2019).

Terungkap peristiwa pidana pembunuhan ini berawal dari kejanggalan yang ditemukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal atas laporan masyarakat sekitar TKP. Karena ada yang janggal, polisi kemudian menyelidiki secara mendalam.

"Setelah didalami, saksi-saksi diperiksa, olah TKP dilakukan, ditemukan adanya peristiwa pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Hal itu pun terangkai dari hasil pemeriksaan ABD, seorang pria berusia 60 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan korban AM (56). Pelaku dan korban yang berprofesi sebagai petani tersebut berasal dari Dusun Merembu Timur, Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi motifnya karena pelaku (ABD) melihat hubungan perselingkuhan antara korban (AM) dengan istri pelaku di kebun," ujarnya pula.

Mengetahui hal tersebut, perselisihan antara korban dengan pelaku yang terjadi pada 7 April 2019 itu berujung pada perkelahian hingga mengakibatkan korban AM meninggal dunia di lokasi.

"Jadi perselisihan itu terjadi di kebun, di hadapan istri dan anaknya (pelaku). Pelaku menganiaya korban sampai tidak berdaya hingga jatuh di selokan dan menimpanya dengan sepeda motor korban (Honda Vario) sendiri," kata Saiful Alam.

Dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, tim resmob melakukan penangkapan terhadap ABD pada 4 Mei 2019, dengan tuduhan pelanggaran pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Sesuai aturan, ancaman hukuman dari pasal ini paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya