Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti adanya indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih. Ini karena Bulog seolah mendapat perlakuan istimewa dibanding pengimpor lain.
Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk bisa mengevaluasi kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, persetujuan impor bawang putih ini lebih baik ditandai dengan adanya Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan ketimbang melalui RIPH.
"Bahkan kita mendorong bawang putih enggak ada RPIH, langsung aja terbitkan SPI. Kalau jumlahnya kebanyakan, itu kan mekanisme bisnis," jelas dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Guntur pun mempermasalahkan ketimpangan praktik yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017. Dalam hal ini, importir diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impornya. Tapi, ketentuan ini tidak diwajibkan dalam impor yang dilakukan Bulog.
"Kami tidak berpihak kepada Bulog atau swasta. Intinya, jangan ada diskriminasi. Pelaku usaha diharuskan menanam 5 persen sesuai jumlah kuota. Nah itu harus konsisten dari Kementan," serunya.
Pada kasus ini, ia tidak menitikberatkan terkait adanya pelanggaran dalam proses impor bawang putih ini. Namun, lebih ke wilayah kebijakan.
"Faktanya, proses impor berjalan tidak sesuai rencana. Jangan sampai dibuat aturan yang bikin konsumen rugi, sementara tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang dilindungi," imbuh dia.
Awal Puasa, Harga Bawang Putih Masih Tinggi di Pasar Kwitang Dalam
Arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang kemarin telah menetapkan harga tertinggi bawang putih di seluruh Indonesia Rp 30 ribu per kilogram (kg) rupanya belum berbuah manis.
Sebab, harga jual bawang putih di pasar tradisional pada hari pertama puasa 1 Ramadan 1440 H terpantau masih tinggi.
Seperti yang terjadi di Pasar Kwitang Dalam, Jakarta Pusat. Harga jual bawang putih di tempat ini justru mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 60 ribu per kg.
"Bawang putih (bulat) sekarang Rp 60 ribu (per kg). Sudah 3 hari. Sebelumnya Rp 50 ribu (per kg)," ujar Eniquana (31), salah seorang pedagang sayur di Pasar Kwitang Dalam, Jakarta saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (6/5/2019).
Baca Juga
Berbeda dengan bawang putih bulat, Eniquana menuturkan, bawang putih potong atau cutting secara harga justru telah turun sejak dua hari lalu. Yakni dari Rp 100 ribu per kg menjadi Rp 80 ribu per kg.
Masih tingginya harga bawang putih juga diutarakan seorang pedagang lain di pasar yang sama bernama Junaedi (29).
Dia mengatakan, harga bawang putih cutting yang dijualnya belum berubah sejak beberapa pekan terakhir.
"Bawang putih cutting belum turun. Sudah beberapa minggu harganya masih sama. Sekarang Rp 90 ribu per kg," ungkap Junaedi.
Tak jauh berbeda dengan bawang putih, harga jual bawang merah juga ikut meroket pada hari pertama puasa.
Eniquana menyatakan, harga bawang merah telah ia naikan sejak beberapa hari sebelum Ramadan.
"Bawang merah sekarang Rp 40 ribu (per kg), naik pas sekitar mau puasa. Harga standarnya sih sebenarnya dibawah Rp 30 ribu (per kg)," terang dia.
Namun begitu, kenaikan harga ini rupanya tidak diikuti oleh pedagang lain seperti Junaedi. Dia tetap memasang harga normal untuk bawang merah, yakni Rp 35 ribu. "Bawang merah standar, Rp 35 ribu per kg," tukasnya.
Advertisement
Mentan Amran: Harga Bawang Putih Paling Mahal Rp 30 Ribu per Kg
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman pada pagi ini melakukan tinjauan dan operasi pangan di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia sekaligus menetapkan harga bawang putih di seluruh Indonesia paling tinggi Rp 30 ribu per kilogram (kg).
Amran mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (ratas) kemarin telah menginstruksikannya untuk turun langsung mengecek ke lapangan berbagai harga komoditas strategis, khususnya bawang putih.
Dia melaporkan, stok bawang putih saat ini telah mencapai 100 ribu ton, atau dua kali lipat dari kebutuhan pasar saat ini yang sebesar 50 ribu ton. Oleh karenanya, ia pun meminta kepada seluruh importir bawang putih untuk menurunkan harga jual dari Rp 46 ribu menjadi Rp 25-30 ribu per kilogram (kg).
"Kami sudah siapkan stok dua kali lipat 100 ribu ton. Jadi tidak ada alasan harga bergejolak. Kami berikan target harga bawang putih maksimal 30 ribu per kg. Antara 25-30 ribu per kg. Tidak boleh melewati itu," ucap Mentan Amran di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Minggu, 5 Mei 2019.
Bagi importir yang melanggar kesepakatan ini, ia menambahkan, pemerintah akan memasukannya ke dalam daftar hitam dan melarang mendatangkan bawang putih dari luar negeri.
"Siapa-siapa yang telah menandatangani tadi tidak berkomitmen, urusannya ini panjang. Kami pastikan kami sudah sepakat. Dia juga bersedia untuk di-blacklist (jikalau melanggar), tidak lagi mengimpor bawang putih," serunya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mem-blacklistsebanyak 56 perusahaan importir yang kedapatan selalu mempermainkan harga bawang putih. Tindak ini dimaksudkan agar nilai jual bawang putih dan komoditas lainnya bisa stabil, sehingga baik pengusaha dan petani tetap mendapat untung, sementara konsumen juga bisa menikmati harga yang terjangkau.
"Dan kami minta para importirnya bertanggung jawab sampai ke konsumen. Memantau bawangnya masing-masing, berapa harga dijual di tingkat konsumen," imbuh dia.
Adapun ketentuan harga maksimal bawang putih Rp 30 ribu ini akan berlaku di seluruh Indonesia mulai hari ini. "(Penetapan harga pasar bawang putih) mulai hari ini saat kami berdiri di sini (Pasar Kramatjati). (Untuk di kawasan mana aja?) Di seluruh Indonesia. Importir Indonesia yang berdiri di belakang saya ini," pungkasnya.