Liputan6.com, Jakarta - Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia baru saja selesai menjalani pemeriksaan penyidik dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pantauan Liputan6.com, Senin (6/5/2019), Sofyan Basir keluar pukul 17.15 WIB. Ada sekitar 7 jam lebih dia diperiksa penyidik KPK.
Advertisement
"Pemeriksaan baru awal-awal," tutur Sofyan Basir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut belum sampai kepada temuan-temuan mendalam terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Belum-belum," jelas Sofyan.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo, ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada kliennya.
"Yang pertama seperti biasa standar saja, masih identitasnya, masih seputar dirut, mengenai tanda tangan kontrak di Riau-1 itu. Cuma 15 pertanyaan. Awal-awal saja," kata Soesilo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diduga Terima
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama nonakitif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Sofyan diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Sofyan melakukan penunjukan langsung ke perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek tersebut.
"SFB diduga menerima janji," ujar Saut di konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Menurut dia, Dirut PLN Sofyan menunjuk perusahaan Johannes Kotjo setelah melakukan sejumlah pertemuan sejak Oktober 2015. "SFB menunjuk perusahaan Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1," kata Saut.
Dia juga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni M Saragih dan Johannes Kotjo. SFB pun menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsiun.
Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP kepada Dirut PLN Sofyan Basir.
Advertisement