Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan menyebrang dari Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Nantinya ini akan diberlakukan pada masa arus mudik dan balik Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan rencana ini muncul usai melihat tren dua tahun terakhir pada masa libur Lebaran.
Advertisement
"Distribusi penyeberangan dari pagi sampai malam menjadi tidak seimbang. Tapi aturan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor," ujar dia di Kementerian Perhubungan, Senin (6/5/2019).
Di mana saat puncak arus masyarakat lebih suka melakukan penyebrangan pukul 24.00 Wib hingga 06.00 Wib. Hal ini membuat penumpukan kendaraan dan antrian yang sangat panjang.
Dia menyatakan, wacana ini muncul usai melihat tren dua tahun terakhir pada masa libur Lebaran, di mana saat puncak arus masyarakat lebih suka melakukan penyeberangan pukul 24.00 Wib hingga 06.00 Wib. Hal ini membuat penumpukan kendaraan dan antrian yang sangat panjang.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Dua Waktu
Budi mengatakan rencana sistem ganjil genap ini nantinya akan diberlakukan dalam dua waktu.
Misalnya, pada tanggal 31 Mei pada saat arus mudik pada pukul 06.00 sampai dengan 18.00 wib akan diarahkan untuk kendaraan berplat ganjil yang menyebrang. Kemudian pada pukul 18.00 wib hingga 06.00 wib dibuka untuk plat genap.
Kendati demikian, rencana ini masih dalam pembahasan pihak Kemenhub dan akan diputuskan pada pekan depan. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang merupakan pengelola pelabuhan dan penyeberangan, dan pihak Kepolisan setempat.
"Hal ini dilakukan untuk mengajak masyarakat tidak melakukan penyebarangan yang bisa membuat menumpuk," pungkas dia.
Advertisement