Jalani Sidang, Joko Driyono Dapat Dukungan 3 Mantan Pemain Timnas

Tiga pemain timnas Indonesia era 1980-an memberikan dukungan moril untuk Joko Driyono karena merasa dekat mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut.

oleh Defri Saefullah diperbarui 06 Mei 2019, 22:15 WIB
Terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Joko Driyono menjalani sidang terkait kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang pertama atas kasus penghilangan bukti yang dituduhkan kepadanya di pengadilan Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Dia mendapatkan dukungan moril dari tiga mantan pemain timnas yaitu David Sulaksmono, Nasir Salassa dan Berti Tutuharima.

Saat Joko Driyono tiba di ruang sidang, ia langsung duduk dan menjabat tangan David yang ada di sebelahnya. Tiga mantan pemain Timnas era 1980-an itu ingin memberikan dukungan moril kepada Joko Driyono. 

"Sebagai olahragawan men-support saja karena dulu (Jokdri) sebagai pejabat ketua umum kita ada paguyaban mantan pemain nasional Indonesia Football Amabasador. Sekarang mantan timnas di sini kumpul," kata David seperti keterangan tertulis yang didapatkan media.

David mengatakan sering bermain sepak bola bersama Joko Driyono saat masih aktif di PSSI. Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono juga sempat mengajaknya berdiskusi terkait pembinaan terhadap anak muda dengan para mantan pemain timnas.

"Cuma sharing bagaimana memajukan sepak bola membina usia dini ini kan pelaku sepak bola," katanya.

Video


Hormati Persidangan

David Sulaksmono, Nasir Salassa, dan Berti Tutuharima, saat menghadiri sidang perdana Joko Driyono.

Jokdri ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor. Kasus dugaan pengaturan skor ini mulai diusut Polri sejak akhir Desember 2018. Dugaan pengaturan skor ini terungkap berdasarkan laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Atas dasar itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)

"Saya hormati proses ini. Persidangan ini, adalah prosedur yang tersedia dan akan saya manfaatkan dengan sebaik baiknya. Mohon doa nya, sehat hingga tuntas," kata Joko seusai sidang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya