Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet, Begini Kata Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mei 2019, 10:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi saksi sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Menurut dia, sidang ini mubazir atau sia-sia.

"Sebenarnya negara tidak perlu ngabisin-ngabisin tenaga untuk begini, kan persoalan sudah selesai dia kan sudah mengaku," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Fahri Hamzah berpendapat, usai peristiwa mengakunya Ratna Sarumpaet dan konferensi pers meminta maaf, seharusnya kasus ini tutup buku alias selesai. Karenanya, Fahri heran mengapa kasus ini malah berlarut hingga berbulan-bulan lamanya.

"Ini sudah dua bulan lebih ya (sidangnya) bahkan sudah lama setelah beliau ditangkap, 7 bulan (kasusnya berlangsung)," kata Fahri.

Sementara itu, selain Fahri Hamzah, ada dua saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang kasus Ratna Sarumpaet, yaitu karyawan Ratna Sarumpaet Cahaya dan ahli bahasa Doktor Frans Asisi.

Ratna menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks atas berita bohong soal penganiayaan palsu yang disebarkan dirinya sendiri.

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dakwaan Alternatif

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet turun dari mobil tahanan setibanya untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya