Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru memanggil kembali Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya digunakan untuk aksi 411 dan 212.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, baru berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir atas kasus 2017 lalu itu lantaran memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.
Advertisement
"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Tunggu selesai dulu masalahnya. Kan penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Proses hukum tetap berjalan," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Dedi, sebenarnya Bachtiar Nasir sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun dia enggan merinci rentang waktu panggilan terhadapnya.
"Terkait dengan masalah penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya nanti akan didalami oleh penyidik dari direktorat pideksus, itu yang menangani kasus tersebut. Itu kasus tahun 2017, sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti, oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan penyidik yg saat ini sudah ada di penyidik," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Objektif Menilai
Soal kelanjutan pemeriksaan ini, Polri berharap masyarakat dapat objektif menilai. Terlebih, selalu mencuat isu kriminalisasi ulana saat yang akan dimintai keterangan merupakan pemuka agama.
"Setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum. Jadi jangan istilahnya ke backgroundnya, jangan. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat status sosialnya maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan apa yang sudah dilakukan," Dedi menandaskan.
Advertisement