Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menegaskan, formulir C1 terkait Pemilu 2019 2019 hanya dipegang tiga pihak terkait yakni saksi, Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, Afif mengatakan dokumen yang berada di luar tiga pihak tadi dimungkinkan hanya sebagai bentuk dokumentasi.
Advertisement
"Sebenarnya kalau partai itu kemudian punya saksi, semua enggak usah ribut minta C1. Tapi karena prinsip dokumen ini juga diumumkan di TPS, sebenarnya orang lain juga bisa tahu dan mendokumentasikan. Tapi yang official yang formulir diberikan itu hanya saksi dan Panwas, selain KPU sendiri," ujar Afif saat menghadiri proses rekapitulasi capres-cawapres di luar negeri, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Dia menambahkan, fungsi C1 sebagai komparasi perolehan suara yang ditampilkan di sistem informasi penghitungan (Situng). Jika terjadi kekeliruan, pihak terkait peserta pemilu bisa segera melaporkan untuk segera dilakukan ditindaklanjuti.
Afif mengatakan, jika saat tindak lanjut tidak ditemukan kekeliruan atau data yang sinkron antara daftar pemilih dengan penggunaan surat suara, formulir C1 tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan.
"Kalau nanti enggak ada masalah, enggak akan dibuka lagi C1 wong rekapnya sudah sampai nasional," kata dia.
Disinggung soal temuan formulir C1 diduga palsu, Afif enggan mengomentarinya. Dia menuturkan untuk membuktikan keaslian formulir C1 yang ditemukan, berada dalam ranah sentra penegakan Bawaslu wilayah Jakarta Pusat.
"Sedang diurus Bawaslu Jakarta Pusat," tukasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Penemuan
Sebelumnya, ribuan form C1 diduga palsu diamankan oleh aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Pengamanan itu dilakukan pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan mobil tersebut berawal dari teroris di Pondok Afi 1, Kampung Pangkalan, RT 11 RW 4, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, dua orang berhasil melarikan diri.
"Jadi pada prinsipnya bahwa kita kan kemarin ada operasi penangkapan teroris di Bekasi. Kemudian ada dua pelaku yang lari, kemudian kejar-kejaran kita lakukan operasi, razia di sana untuk memghambat pergerakan pelarian pelaku teroris tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).
Saat petugas menggelar razia, terlihat sebuah mobil yang mencurigakan. "Anggota melihat ada mobil yang dikendarai sesorang yang dia ragu ragu dalam memgendarai, kemudian dia juga salah (dalam berlalu lintas) ya," ujarnya.
Saat itu, petugas menghentikan juga menanyakan surat-surat kelengkapan. Tak hanya itu, petugas juga mengecek seluruh barang bawaannya.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata dia juga tidak tahu mau menuju ke alamat mana, dia masih bingung juga dan dia bawa barang-barang dalam mobil ada tumpukan ya kita cek di sana, baru kita bawa ke Polsek Menteng kemudian kita bawa ke Bawaslu," jelas Argo.
Pengirim beberapa formulir C1 tertulis berasal dari M Taufik, Ketua Sekretaris Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Formulir tersebut direncanakan akan diterima oleh Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Toto Utmo Budi Santoso. Nama tersebut tercantum dalam kardus berisi ribuan form C1 yang diduga palsu.
Nantinya, Bawaslu akan meminta keterangan pengirim dan penerima paket tersebut. Termasuk untuk mengkonfirmasi keaslian daripada dokumen C1 tersebut.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement