Serba-Serbi THR PNS yang Cair 24 Mei 2019

Cek segala informasi menarik mengenai THR PNS tahun ini.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 08 Mei 2019, 06:00 WIB
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang lebaran yang jatuh pada tanggal 5 Juni mendatang, PNS mulai menantikan gaji ke-13 mereka. Pemerintah berjanji bahwa THR akan cair sebelum bulan Mei 2019 berakhir.

Ini dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani agar THR cair sebelum memasuki bulan Juni nanti."Karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei," ujarnya beberapa waktu lalu.

Lantas berapa besaran THR untuk PNS tahun ini? Tunjangan apa saja yang termasuk? Berikut Liputan6.com kumpulkan datanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


1. Besaran THR

Ilustrasi Gaji

Jumlah besaran THR tentunya berbeda-beda di tiap jabatan dan golongan. Tetapi ada faktor-faktor yang menentukan.

Tahun lalu, THR terdiri atas gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin). Dan tahun ini tidak akan ada perubahan.

"Sama, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tujangan umum, dan tukin," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti kepada Liputan6.com.


2. Cair 24 Mei

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (30/10). Rapat membahas rekruitman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tenaga honorer. (Liputan6.com/JohanTallo)

Tanggal pasti turunnya THR juga sudah diputuskan. Pemerintah memastikan tanggal cairnya THR adalah 24 Mei 2019.

Kabar ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syahruddin. Keputusan diambil dalam rapat terbatas.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.


3. Pensiunan PNS Juga Dapat

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Sama seperti tahun sebelumnya, pensiunan PNS juga akan mendapat THR tahun ini.

"Pensiunan PNS juga dapat," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat. Ia menyebut informasi selengkapnya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit.


4. Jokowi Sudah Teken PP

Capres dan Cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memberi keterangan di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (18/4). Dalam keterangannya Jokowi memaparkan hasil quick count 12 lembaga survei yang 100% sudah selesai, Jokowi-Amin memperoleh 54,55 % suara dan Prabowo-Sandi 45,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Jokowi resmi menandatangani PP mengenai pencairan THR PNS dan aparatur negara lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.

"PP-nya bapak Presiden sudah tanda tangani tadi," kata Sri Mulyani.

Dengan ini, THR akan benar turun pada Jumat (24/5/2019) nanti. Pencairan ini akan terlaksana pada dua minggu sebelum Lebaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya