Orang Tua di Jerman Terancam Denda Rp 39 Juta Jika Tolak Vaksin Campak ke Anak

Jika tolak pemberian vaksin pada anak, orang tua di Jerman bisa dikenai denda Rp 39 juta.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 07 Mei 2019, 21:00 WIB
Ilustrasi Bendera Jerman (pixabay.com)

Liputan6.com, Berlin - Pemerintah Jerman mengancam akan menjatuhkan denda sebesar 2.500 euro (setara Rp 40 juta) kepada orang tua yang tidak memberikan vaksin campak pada anak-anaknya.

Ini adalah salah satu kebijakan dalam rancangan undang-undang terbaru yang digodok oleh menteri kesehatan setempat sejak tahun lalu, demikian sebagaimana dikutip dari CNN pada Selasa (7/5/2019).

"Saya ingin memberantas campak," ujar Menteri Kesehatan Jens Spahn kepada surat kabar Bild am Sonntag pada hari Minggu.

"Siapa pun di taman kanak-kanak atau sekolah harus divaksinasi campak," lanjutnya menegaskan.

Rencana kebijakan itu muncul ketika Jerman melaporkan salah satu wabah campak terbesar di Eropa antara Maret 2018 dan Februari tahun ini, yakni sebanyak 651 kasus, lapor Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC).

Saat ini, wabah campak tengah merebak di banyak tempat di seluruh dunia, mulai dari negara-negara berpenghasilan tinggi di Amerika dan Eropa, hingga pelosok Asia dan Afrika.

Menurut PBB, meluasnya wabah campak sebagian didorong oleh kurangnya akses dan rasa takut terhadap pemberian vaksin.


Ratusan Ribu Orang Tewas Akibat Campak

Petugas menunjukan Vaksin Campak dan Rubella (MR) sebelum melakukan imuniasasi kepada anak di sebuah puskesmas, Banda Aceh, Rabu (19/9). Saat ini hanya tujuh persen anak dari target 1,5 juta orang di Aceh yang telah diimunisasi. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Sebuah studi UNICEF yang diterbitkan pekan lalu, menemukan bahwa campak telah membunuh 110.000 orang di seluruh dunia pada 2017, kebanyakan anak-anak. Temuan itu naik 22 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh hilangnya dosis pertma vaksin campak pada 20 juta anak-anak dalam satu dekade terakhir.

Jerman bukanlah negara pertama yang mengusulkan denda bagi orang tua yang tidak memberi vaksin campak pada anak-anaknya.

Bulan lalu, New York City menyatakan bahwa setiap penduduk yang tinggal di wilayah terdampak campak, namun tidak segera melakukan vaksinasi atau tidak memiliki bukti kekebalan, akan didenda hingga US$ 1.000, atau setara Rp 14,2 juta.


Dua Dosis Vaksin untuk Cegah Campak pada Anak

Petugas menyuntikan Vaksin Campak dan Rubella (MR) kepada bayi saat dilakukan imunisasi di sebuah puskesmas, Banda Aceh, Rabu (19/9). Pelaksanaan vaksinasi MR di Aceh sempat ditunda karena adanya enzim babi di dalam vaksin. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Menurut Kemenkes Jerman, dibutuhkan dua dosis vaksin untuk melindungi anak-anak dari wabah campak.

Sementara 97 persen anak-anak Jerman telah mendapatkan dosis pertama, namun untuk penerimaan dosis kedua dilaporkan turun menjadi 93 persen, lapor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2017.

WHO menambahkan, bahwa di antara negara-negara berpenghasilan tinggi, Amerika Serikat berada di urutan teratas dalam daftar anak-anak yang tidak divaksinasi dengan dosis pertama.

Hal itu berkaitan dengan laporan kasus campak yang mencapai jumlah tertinggi sejak penyakit tersebut dinyatakan lenyap pada tahun 2000.

Para ahli menyalahkan kenaikan informasi yang salah tentang virus dan vaksin, yang membuat beberapa orang tua menolak untuk memvaksinasi anak-anak mereka.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya