Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, pembentukan Tim Hukum Nasional tidak memerlukan payung hukum. Tim Hukum Nasional akan bertugas untuk mengawasi ucapan tokoh-tokoh politik yang diduga melanggar hukum.
"Saya pikir itu tidak perlu payung hukum," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Advertisement
Tim Hukum Nasional, disebut Moeldoko sebagai instrumen internal Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Tim itu sejajar dengan posisi penasihat senior.
Oleh karena itu, Tim Hukum Nasional hanya membutuhkan surat keputusan (SK) Menko Polhukam dalam menjalankan tugas.
"Kalau payung hukum kepada tim ya bisa SK menteri tetapi intinya bahwa setiap menteri bisa membentuk lembaga-lembaga pakar itu," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini meminta, pembentukan Tim Hukum Nasional tidak ditanggapi berlebihan. Pemerintah berencana membentuk tim tersebut semata untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan penegakan konstitusi.
"Jadi nih sekali lagi jangan diartikan jauh," singkatnya.
Moeldoko memastikan Tim Hukum Nasional tidak akan membatasi kebebasan berdemokrasi di Tanah Air.
"Tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi, tidak sama sekali," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Diusulkan Wiranto
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto berencana membentuk Tim Hukum Nasional, yang mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum.
Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri, tentang permasalahan hukum pasca-Pemilu 2019.
"Hasil rapat salah satunya adalah kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin 6 Mei 2019.
Dia menegaskan, tim ini berisi para hukum tata negara, kemudian akademisi dan para ahli. Dirinya menuturkan, sudah membicarakan ini juga dengan para ahli yang telah diundangnya.
"Sama dengan apa yang kita pikirkan (para ahli yang diundang), bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sah. Bahkan, cercaan, makian terhadap Presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden, itu sudah ada hukumnya. Ada sanksinya. Dan kita akan melaksanakan itu," ungkap Wiranto.
Menurut dia, tokoh-tokoh yang dimaksud tak tebang pilih. Jika memang melanggar hukum, maka akan ditindak tegas.
"Sanksi itu. Siapa pun kita katakan, apa mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum, maka harus kita tindak dengan tegas," dia memungkasi.
Reporter: Titin Supriatin
Advertisement