Liputan6.com, Jakarta - Sebuah petisi dengan tajuk 'Stop Ijin FPI' muncul di laman charge.org, yang ditunjukkan untuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Petisi yang dibuat oleh Ira Bisyir, Senin 6 Mei 2019 kemarin itu, menyebut izin ormas Front Pembela Islam (FPI) itu akan segera berakhir. Bahkan, dituliskan alasan untuk menolak izinnya lagi, lantaran organisasi tersebut dipandang sebagai kelompok radikal.
Advertisement
Terkait hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo tak tahu bahwa izin FPI akan segera habis.
"Belum tahu," kata Tjahjo kepada Liputan6.com, Selasa (7/5/2019).
Dia juga menuturkan, belum ada pengajuan perpanjangan izin dari FPI yang masuk di kantornya.
"Belum ada pengajuan dari FPI," jelas Tjahjo.
Sementara itu, Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo, yang mengetahui permalasahan Ormas sampai sekarang belum bisa dikonfirmasi.
Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT FPI berlaku mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Seiring akan habis SKT FPI, ada petisi yang meminta pemerintah tak memberi perpanjangan izin. Petisi itu ditandatangani 57.522 orang, yang dilihat pada pukul 20.28 WIB. Mereka meneken petisi online yang menolak izin FPI diperpanjang. Petisi ini dibuat oleh seseorang yang mengatasnamakan Ira Bisyir pada Senin (6/5) kemarin.