KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Korupsi E-KTP

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2019, 10:44 WIB
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi tersenyum usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa(8/1). Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri Dudy Jocom. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi e-KTP. Gamawan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas politisi Golkar Markus Nari.

"Saksi Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Gamawan sudah tiba di markas antirasuah sekitar pukul 09.50 WIB. Selain Gamawan, penyidik juga akan memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar. Indra juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.


Markus Nari Tersangka

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar nonaktif Markus Nari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Markus Nari diperiksa untuk pelengkapan berkas terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya