Liputan6.com, Jakarta - Aturan tarif ojek online (ojol) baru dikeluhkan oleh pengguna karena dinilai terlalu mahal. Tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan terus melakukan evaluasi terhadap tarif baru ojek online tersebut.
"Kami menyebarkan kuesioner sebanyak 4.000 di 5 kota. Itu akan terwakili antara ekspetasi daya beli masyarakat, keinginan pengendara itu berapa. Dengan dasar itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif," terangnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Alasan diberlakukanya sistem kuesioner ialah untuk mendapatkan masukan yang lebih mendalam. Lantaran, dari pihak asosiasi saja menurutnya masih kurang cukup.
"Kalau selama ini harus hanya diwakili para asosiasi saja. Dan itu maaf kata, bisa jadi tidak meng-cover semuanya. Tapi kami dengan mereka ini sangat cair sekali. Kita selalu diskusi. Nah hasil itu nanti kita diskusikan dengan aplikator, dengan macam macam," kata dia.
Dia pun tidak menampik bahwa memang Kemenhub menerima komplain dari beberapa kota terkait penerapan tarif ojek online baru ini.
"Tetapi memang ada indikasi di beberapa kota, terutama bukan di Jakarta lah. Semacam Bandung dan sebagainya itu indikasinya ada komplain terlalu mahal sehingga order terlalu mahal," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengingatkan masyarakat kalau penerapan tarif baru ojek online mulai diberlakukan pada Rabu 1 Mei 2019.
Penerapan tarif baru ojek online itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
"Mulai Rabu 1 Mei 2019, peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di lima kota mewakili tiga zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar," ujar Budi seperti dikutip dari laman Setkab, pada Rabu 1 Mei 2019.
BACA JUGA
Besaran tarif menjadi tiga zona yaitu zona pertama untuk Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona dua adalah Jabodetabek. Sementara zona tiga adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya.
Adapun besaran tarif net ojek online antara lain:
Zona I:
Batas bawah: Rp 1.850
Batas atas: Rp 2.300
Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II:
Batas bawah: Rp 2.000
Batas atas: Rp 2.500
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III:
Batas bawah Rp 2.100
Batas atas Rp 2.600
Biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000
Advertisement
Bakal Lakukan Evaluasi
Penetapan biaya jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen. Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.
Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Budi mengatakan penerapan di lima kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.
"Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan," tutur Budi.