Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, pihak Romahurmuziy memberikan keterangan saksi dan ahli dalam bentuk tertulis.
"Hari ini pengajuan bukti, (tapi) mereka hanya mengajukan bukti dokumen jadi saksi dan ahli, berupa keterangan tertulis dari ahli," kata Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Laela usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Advertisement
Evi mengatakan, keterangan tersebut belum sah karena tidak ada bukti kuasa dari pemohon yang dilampirkan terkait keterangan tertulis dari saksi dan ahli.
"Itu kami tanyakan permintaan dari pemohon kepada ahli yang tidak dilampirkan. Kemudian juga ada keterangan ahli yang di dalamnya sudah ada fakta-fakta hukum yang seharusnya diajukan di persidangan Tipikor, bukan praperadilan," kata dia.
Mendapat lampiran tersebut, Evi menegaskan Tim Biro Hukum KPK mengajukan keberatan ke pihak majelis hakim. Sebab, menurutnya beberapa bukti diajukan merupakan produk hukum dari KPK yang sedianya diajukan sebagai bukti persidangan.
"Nah sementara bagaimana perolehannya itu kami kan perlu tahu juga, kalau perolehannya sah memang diberikan, nah ini kuasa hukum tadi belum bisa menjawab," kata Evi.
Keterangan tertulis saksi pihak Romahurmuziy diterima Tim Biro Hukum KPK setebal 15 lembar. Hal itu akan dipelajari dan menjadi landasan KPK untuk mengajukan bukti-bukti dalam sidang lanjutan besok.
"Kemungkinan termasuk beberapa bukti akan kita ajukan, tapi belum bisa kita sampaikan hari ini," Evi menandaskan.
Romahurmuziy yang diwakili tim pengacara menolak memberikan informasi isi dari keterangan tertulis saksi yang diberikan. Mereka meminta untuk langsung ke Maqdir Ismail, selaku ketua kuasa hukum pemohon.
Kendati saat dihubungi awak media, Maqdir mengaku belum dapat memberi keterangan karena sedang menjalani rapat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Romahurmuziy Nilai KPK Salah Gunakan Wewenang
Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan Romahurmuziy, Senin 6 Mei 2019, pihak pengacara membacakan permohonan praperadilan.
Dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik KPK melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.
"KPK telah melakukan penyadapan sebelum adanya surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019," ucap Maqdir di persidangan.
"Bahwa dengan adanya penyadapan yang dilakukan oleh sebelum adanya surat perintah penyelidikan membuktikan bahwa termohon (KPK) telah melakukan penyadapan tidak menurut hukum dan telah menyalahgunakan kewenangan secara semena-mena yaitu melakukan penyadapan secara ilegal," sambung dia.
Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.
Advertisement