Kivlan Zein Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar

Laporan terhadap Kivlan Zein diketahui bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Mei 2019, 19:26 WIB
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein saat memberi keterangan kepada awak media usai menjala pemeriksaan terkait kasus dugaan makar Depok, Sabtu (3/12/2016). Kivlan menyebut dirinya tidak hadir pada kegiatan 1 Desember itu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Tidak sendirian, aktivis Lieus Sungkharisma juga diadukan ke polisi atas kasus yang sama.

Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Menurut Dedi, pelapor menyertakan bukti berupa sebuah flasdisk berisikan rekaman video yang memuat pernyataan Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma.

"Berisi ceramah, itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelas dia.

Adapun isi laporan tersebut memang berkaitan dengan ditemukannya dugaan penyebaran berita bohong dan pembahasan yang dinilai berbau makar yang disampaikan Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma.

"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar," Dedi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Laporan Diterima Bareskrim

Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Laporan terhadap Kivlan Zein diketahui bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.

Sementara laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya