Liputan6.com, Jakarta - Jefferson Rumajar memiliki peranan yang penting dalam proses pembentukan Kota Tomohon. Dia merupakan salah satu tokoh yang tekun memperjuangkan otonomi Kota Tomohon.
Namun, pada Rabu 14 Juli 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan status tersangka kepada Jefferson. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2006-2008 saat menjabat sebagai wali kota Tomohon, Manado Sulawesi Utara.
Advertisement
Penyidikan terhadap Wali Kota Tomohon sudah dilakukan sejak Juni 2010. Padahal pada saat itu, Jefferson bersama Jimmy Eman maju dalam Pilkada Tomohon dan berhasil menang pada Juli 2010.
Penyidik KPK pun menahannya pukul 18.00 WIB, 22 September 2010 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Penyidik mengaku telah mendapatkan alat bukti yang kuat terkait dugaan korupsi APBD tersebut.
KPK menjerat Jefferson dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bergulir hingga ke meja hijau. Pengadilan Tipikor memvonisnya 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Jefferson secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
"Menjatuhkan pidana sembilan tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan," kata ketua majelis hakim Jupriadi dalam pembacaan vonis di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, 10 Mei 2011.
Menurut hakim, Jefferson melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat wali kota periode 2005-2010.
Hakim menyatakan perbuatan eks Wali Kota Tomohon itu mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 33,7 miliar. Penggunaan uang dari anggaran pendapatan dan belanja daerah itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya 13 tahun kurungan.
Jefferson juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 31 miliar dari Rp 33,7 miliar uang negara yang dikorupsi oleh Jefferson. "Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan," kata hakim.
Sementara itu, Jefferson sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Rp 1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jefferson dinilai menggunakan dana bantuan sosial daerah (2006-2008) sebesar Rp 2,5 miliar untuk tiket perjalanan pribadi dan pembelian karangan bunga, yaitu sebesar Rp 1,8 miliar dan Rp 702,2 juta. Dia pun mengambil Rp 30,3 miliar dari kas daerah.
Tak hanya itu, dia juga dituding mengorupsi APBD tahun anggaran 2009-2010 Kota Tomohon.
Jumat 8 Januari 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara bagi mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe.
Epe dinilai terbukti dan sah melakukan tindak korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama sebesar Rp 70 miliar.
Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, subsidair kurungan 2 bulan. Dia pun harus mengganti yang negara Rp 19,478 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK pun menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado yang memvonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe.
"Kita hari ini menyatakan banding terhadap putusan Epe oleh majelis hakim saat persidangan di Manado pekan lalu," ucap JPU Tri A Mukti melalui sambungan telepon dengan Liputan6.com, Rabu 13 Januari 2016.
Ditanya soal pertimbangan JPU mengajukan banding terhadap vonis mantan Wali Kota Tomohon, menurut Tri karena putusan jauh dan kurang dari 2/3 tuntutan JPU.
"Dan menyangkut kerugian keuangan negara yang besar dan uang pengganti sangat jauh dari rasa keadilan di masyarakat," ujar dia.
Putusan MA
Banding dari jaksa KPK kemudian berhasil menambah hukuman Jefferson Rumajar menjadi 7 tahun. Putusan ini tetap tidak membuat KPK puas karena ingin Jefferson diganjar 10 tahun penjara.
Jaksa lalu mengajukan kasasi dengan nomor perkara 21 K/PID.SUS/2017. Putusan kasasi Mahkamah Agung memberi pukulan berat bagi Jefferson. Hakim agung Artidjo Alkostar, Lumme, dan Abdul Latief memperberat hukumannya.
Hakim agung yang terkenal dengan tangan besinya itu melipatgandakan hukuman Jefferson Rumajar menjadi 14 tahun kurungan pada Rabu 29 Maret 2017 sore.
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," lansir MA dalam laman resminya.
Majelis sepakat Jefferson dihukum 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 30,9 miliar.
Jika ditotal, hukuman yang harus dijalani Jefferson adalah 23 tahun penjara. Dia menjadi kepala daerah yang mendapat hukuman penjara paling lama dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Advertisement