KPK Panggil Direktur Keuangan PT PJBI Terkait Kasus Sofyan Basir

Selain Amir Faisal, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa anggota DPR Fraksi Golkar Hawafie Saleh dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mei 2019, 10:19 WIB
Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir (kanan) bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat menjadi saksi sidang dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Amir Faisal dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan (Amir Faisal) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Selain Amir Faisal, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa anggota DPR Fraksi Golkar Hawafie Saleh dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.

KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jatah Sama

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya