Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. Ini untuk mempertahankan besarkan investasi pemerintah Indonesia
Atas pertimbangan itu, pada 26 April 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.010/2019 tentang penambahan investasi pemerintah Indonesia pada lembaga keuangan internasional tahun anggaran 2019.
Dalam PMK itu disebutkan, Menteri Keuangan melaksanakan penambahan investasi pemerintah pada LKI antara lain International Development Association (IDC), Islamic Development Bank (IDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), Islamic Corporation for Development of The Private Sector dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
"Penambahan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN 2019," bunyi pasal 3 ayat (2) PMK ini, seperti dikutip dari laman setkab, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Nilai penambahan investasi sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini untuk International Development Association paling banyak Rp 217 miliar dengan rincian Rp 48,3 miliar atau USD 3,2 juta berupa pembayaran nontunai dan Rp 169 miliar berupa pembayaran tunai.
Kemudian Islamic Development Bank paling banyak Rp 87,216 miliar atau setara USD 5,814 juta berupa pembayaran tunai. Selanjutnya, International Fund for Agricultural Development paling banyak Rp 45 miliar atau USD 3 juta.
Islamic Corporation for Development of The Private Sector paling banyak Rp 44,525 mliar atau setara USD 2,968 juta berupa pembayaran tunai. Selanjutnya Asian Infrastructure Investment Bank paling banyak Rp 2,016 triliun atau setara USD 134,420 juta berupa pembayaran tunai.
"Pelaksanaan penambahan investasi sebagai dimaksud dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan investasi pemerintah," bunyi pasal 9 PMK ini.
Ditegaskan dalam PMK ini, penambahan investasi pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) mengenai APBN tahun berjala.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 12 PMK Nomor: 50/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana pada 29 April 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Defisit APBN Capai Rp 102 Triliun hingga Akhir Maret 2019
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Maret 2019 sebesar Rp 102 triliun. Angka ini meningkat apabila dibandingkan dengan posisi Maret tahun lalu sebesar Rp 85,8 triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, defisit APBN hingga Maret 2019 disumbang oleh pendapatan negara sebesar Rp 350,1 triliun atau 16,2 persen dari target APBN 2019.
Sementara itu dari realisasi belanja negara, tercatat mencapai Rp 452,1 triliun atau sudah 18,4 persen dari pagu APBN 2019. Realisasi tersebut sekitar 7,7 persen dibandingkan realisasi APBN pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 419,6 triliun.
"Dengan demikian, defisit APBN hingga 31 Maret 2019 sebesar Rp 102 triliun atau 0,63 persen dari PDB. Lebih tinggi dibandingkan realisasi defisit periode yang sama tahun lalu yang 0,58 persen dari PDB," ujar Luky di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4).
Secara rinci, untuk pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 279,9 triliun atau sudah mencapai 15,7 persen dari target. Angka ini tumbuh 6,7 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 262,4 triliun.
Dari sisi realisasi belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp 260,7 triliun atau sudah 16 persen dari pagu APBN 2019. Realisasi ini tumbuh 11,4 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun 2018.
Adapun untuk realisasi pembiayaan anggaran hingga Maret 2019 tercatat sebesar Rp 177,4 triliun atau mencapai 59,9 persen dari pagu APBN 2019. Pembiayaan ini tumbuh 16,6 persen dari periode tahun lalu yang sebesar Rp 152,2 triliun.
Pemerintah juga merealisasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp 191,3 triliun atau sudah 23,1 persen dari pagu APBN 2019. Angka ini tumbuh sebesar 3,1 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2018.
"Berdasarkan capaian sampai akhir Maret 2019, diperkirakan pelaksanaan APBN 2019 dapat tetap terjaga untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi dan defisit APBN pada 1,84 persen per PDB," tutur Luky.
Advertisement