Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji dukungan regulasi otonomi daerah terkait pemindahan Ibu Kota seperti arahan Presiden Jokowi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, DKI Jakarta sebagai ibu kota tengah memikul sejumlah beban sekaligus. Sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik dan pusat bisnis.
Advertisement
"Jakarta sebagai ibu kota negara juga sebagai pusat ekonomi mempunyai permasalahan. Dari masalah kepadatan penduduk, kurang lahan, masalah kemacetan, permasalahan lingkungan berupa banjir, minimnya ketersediaan air bersih, polusi udara, serta tingginya permasalahan sosial," ucap Akmal di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia memaparkan sebagai contoh di 2015, tercatat 3.647.329 jiwa sebagai pendatang di Jakarta, dan kemudian menetap. Belum lagi jumlah kendaraan terus meningkat mencapai 1 juta unit per tahunnya.
"Pemerataan jadi tidak optimal. Betapa kerugian dari pembakaran minyak dan anggaran. Dan celakanya, DKI hadir karena melaksanakan kebijakan asimetris," jelas Akmal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement
Sumpek
Hal yang sama disampaikan mantan Dirjen Otda Soemarsono. Mantan Plt Gubernur DKI ini mengatakan, kondisi Jakarta sudah luar biasa.
"Kondisi di sini sumpek. Ini menjadi dasar pertimbangan, kenapa tak dipindahkan saja. Penduduk sekitar 10 juta. Pasti ini sudah sangat terganggu. Tak sehat buat kehidupan yang ideal," kata Pria yang akrab disapa Soni ini.
Karenanya, jika memang sepakat adanya pemindahan ibu kota, maka harus ada konsekuensi regulasi baru. Yakni mencabutnya status Jakarta sebagai ibu kota.
"Pemindahan ibu kota membawa konsekuensi regulasi baru, revisi pembatalan," pungkasnya.