Liputan6.com, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan melayangkan protes pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Protes ini untuk menuntut keterbukaan data Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan.
Direktur eksekutif Nasional Walhi, Nurhidayati, mengungkapkan bahwa pada 6 Mel lalu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution melalui Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian telah mengeluarkan surat terkait data dan informasi Kebun Kelapa Sawit.
Isi dari surat tersebut membatasi akses data dan informasi HGU kebun kelapa sawit ke publik dan menunda evaluasi perizinan perkebunan komoditas itu.
Baca Juga
Advertisement
Nurhidayati menilai hal tersebut merupakan langkah mundur dan pembangkangan dari perintah presiden terkait penyelesaian konflik yang disampaikan dalam rapat terbatas pada Jumat 3 Mei lalu.
"Alih-alih melaksanakan review izin sebagaimana amanat Inpres 8 Tahun 2018 , belum ada satupun laporan publik terkait ini, yang muncul justru langkah mundur oleh pembantu-pembantu presiden," kata dia di kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Salah satu akar masalah konflik agraria adalah terkait tumpang tindih HGU perusahaan dan tanah warga. HGU perusahaan berasal dari tanah publik seharusnya bisa diakses sangat mudah oleh publik.
"Kalau informasi soal HGU yang berasal dan publik tidak bisa diakses artinya memang ATR/BPN perlu dievaluasi oleh presiden, dalam kondisi ini presiden perlu bersikap tegas untuk menunjukkan keberpihakannya pada rakyat dan lingkungan hidup," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Catatan KPK
Selain itu, dia menambahkan bahwa KPK punya catatan terhadap sektor sawit yang diklaim sebagai sektor strategis nasional ini. Disebutkan bahwa korporasi sawit punya catatan buruk terhadap kepatuhan pajak. Bahkan pada 2014 saat ekspor meningkat pajak dan sektor sawit justru menurun.
"Klaim bahwa terkait dengan petani kecil mudah sekali dipatahkan, mengingat komoditas ini sangat tergantung korporasi besar, penentuan harga hingga sebagian besar proses produksi dan ekonomi bukan di tangan petani, bahkan pengelolaan dana perkebunan sawit justru juga kembali pada korporasi," ujarnya.
Masih berdasar data KPK, disebutkan bahwa kebijakan pengelolaan dana perkebunan sawit yang seharusnya digunakan untuk pengembangan perkebunan sawit rakyat malah dialihkan untuk kepentingan pengembangan industri biodiesel berupa program subsidi kepada perusahaan biodiesel, yang didominasi penggunaannya oleh lima korporasi sawit berskala besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, Darmex Agro Group, First Resources, dan Louiss Dreyfus Company (LDC).
Padahal Mahkamah Agung sudah memutuskan agar pemerintah membuka data HGU sebagai informasi publik berdasarkan putusan bernomor register 121 K/TUN/2017," ujarnya.
Advertisement
Dampak Negatif
Dia mengungkapkan dengan tidak dibukanya data HGU dikhawatirkan akan menyebabkan beberapa dampak negatif. Diantaranya adalah melanggengkan konflik agraria yang diakibatkan tidak jelasnya data.
Kemudian melegalkan praktek koruptif pada perizinan perkebunan, menimbulkan ketidakpastian hukum dimana MA sudah jelas memutuskan agar data HGU menjadi data publik.
"Dan meningkatnya bencana ekologis dan kerusakan lingkungan, faktanya dalam catatan WALHI setidaknya izin HGU seluas 1.859.932,50 hektar berada di kawasan KHG (kesatuan hidrologis gambut), pada rentang waktu 2017-2018 terjadi peningkatan hotspot (titik panas) dari 346 menjadi 3.427 dan indikasi kebakaran hutan yang meningkat," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com