Liputan6.com, Bandung - Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan atas dugaan kasus penganiyaan terhadap dua remaja. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Bahar menghadirkan dua saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Bahar.
Saksi yang merupakan warga Bali atas nama Hamid Isnaeni, mengaku membayarkan tempat menginap terhadap CAJ (18) yang mengaku sebagai Bahar dan rekannya MKU (17) yang mengklaim sebagai Al Athas.
Baca Juga
Advertisement
Hamid menuturkan, dirinya bertemu dengan CAJ dan MKU di Kuta, Bali pada 29 November 2018. Ketiganya berjumpa di trotoar Jalan Poppies II. Menurut Hamid, kedatangan CAJ dan MKU pada waktu itu akan menghadiri undangan pengajian. Namun setelah sampai di Bali, keduanya mengaku hilang kontak dengan panitia.
"Menurut pengakuan MKU, panitianya kabur. Acaranya di Seminyak," katanya dalam sidang yang digelar dj Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (9/5/2019).
Kepada CAJ, Hamid bertanya apakah dia Bahar Smith. MKU langsung bertanya kepada Hamid 'mengapa bisa tahu?'. Saat itu, Hamid mengira CAJ adalah Bahar.
"CAJ mengiyakan dirinya Habib Bahar. Selanjutnya saya ajak ke toko saya di Kuta," ucapnya.
Dalam obrolan antara CAJ dan MKU, Hamid mendapatkan informasi keduanya kehilangan uang Rp6 juta. Karena merasa kasihan, Hamid mengantarkan CAJ yang dikira Bahar dan MKU yang mengaku sebagai Habib Al Athas ke tempat mereka menginap.
Setelah mengantarkan keduanya, Hamid bertukar nomor dan berkomunikasi dengan MKU. Dia juga memberikan uang Rp220 ribu untuk membayarkan biaya penginapan CAJ dan MKU.
Karena pengakuan MKU dan CAJ mengalami musibah, Hamid berinisiatif menghubungi rekannya Nurholis. Ia bersama Nurholis mengumpulkan uang agar orang yang mengaku-ngaku sebagai Bahar bisa pulang ke Jakarta.
"Saya waktu itu telepon Nurholis, karena ngaku Habib Bahar, saya bersama teman urunan. Terkumpul 4 juta buat MKU dan CAJ. Saya juga ikut mengantar dari bandara besoknya," kata Hamid.
Hamid sendiri mengaku belum pernah melihat dan bertemu langsung dengan Bahar Smith. Dia hanya mengetahui sosok penceramah itu melalui Youtube dan media sosial.
Hamid pun baru mengetahui bahwa CAJ bukan Habib Bahar setelah beredarnya video di media sosial.
"Tahu pas ada penangkapan Habib Bahar palsu di media sosial. Saya kemudian menghuhungi Pak Nurholis (saksi meringankan). Saya merasa tertipu di situ," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahar juga menanyakan keterangan kepada Hamid. "Saksi bilang bertemu dengan mereka di Bali. Lalu kenapa tanya salah satunya mirip Habib Bahar," tanya Bahar.
"Saya tahu di medsos, itu Habib Bahar terkenal ya," jawab Hamid.
"Lalu saksi tadi menyebutkan membayarkan tempat mereka menginap di hotel, apakah alasannya? Memang siapa Habib Bahar?," terdakwa kembali bertanya.
"Saya melihat Habib Bahar seorang ahlul bait. Lihat dari wajahnya, penampilannya," kata saksi.
Mendengar keterangan tersebut, Bahar kembali bertanya kepada Hamid. Ia pun bertanya soal istilah ahlul bait. “Yang Anda tahu soal ahlul bait apa?” tanya Bahar.
"Keturunan Rasululah," jawab saksi.
Debat dengan Saksi
Dalam persidangan, Bahar juga berdebat dengan saksi Nurholis. Bahar diberi kesempatan menanggapi keterangan Nurholis.
Bahar menanyakan sikap husnuzan Nurholis yang bertemu CAJ (18) yang mengaku-ngaku Habib Bahar di Bali dan rekan CAJ, MKU (17). Saat bertemu keduanya, Nurcolis memberi uang Rp4 juta, memberi makan hingga mengantar ke bandara.
"Di situ berarti menyangka baik? Di situ anda menyangka perasaan itu Habib Bahar?," tanya Bahar.
"Betul," jawab Nurcholis.
"Nah, husnuzan ini kan ada husnuzan dan ada suuzan. Husnuzan itu prasangka baik dan suuzan itu prasangka buruk. Dalam kasus ini, anda berprasangka baik?," tanya Bahar lagi.
"Saya berprasangka baik karena dia mengaku habaib," kata Nurholis.
CAJ memang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat di Bali. Perbuatan tersebut diketahui oleh Bahar. Akibatnya, keduanya dianiaya oleh Bahar.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU.
Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar. Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement