Permohonan Diabaikan, Ratna Sarumpaet Pasrah Puasa dan Lebaran di Rutan

Permohonan Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota tak kunjung ditanggapi majelis hakim.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2019, 18:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengaku lelah permohonannya untuk dijadikan sebagai tahanan kota tak kunjung ditanggapi majelis hakim. Hal itu membuat Ratna malas memintanya kembali.

"Wah percumalah nggak didenger juga," kata Ratna di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai menjalani persidangan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Ibu aktris Atiqah Hasiholan itu pun pasrah akan menghabiskan waktu puasa dan Lebaran Idulfitri tahun ini di balik jeruji besi. "(Puasa dan lebaran di rutan) ya nggak apa-apalah. Sahur (dikirim makanan) dari rumah, semuanya dari rumah," ucap Ratna.

Lebih lanjut, Ratna cukup puas mendengar keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan tadi. Mantan anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi itu mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan mematahkan dakwaan terhadap dirinya.

"Sidangnya bagus, kesaksian ahli itu dua-duanya mematahkan dakwaannya ya, dakwaannya itu nggak laku semua, nggak masuk. Ya mudah-mudahan pertimbangan hakim juga benar nantinya," ucap Ratna memungkasi.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dakwaan untuk Ratna

Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ratna Sarumpaet menghadirkan dua saksi ahli dan seorang psikiater. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Daroe saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

 

Reporter: Ronald

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya