Panitera PN Jaksel Akui Dititip Uang Rp 10 Juta Upah Titip Pesan ke Hakim

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Gede Ngurah Arya Winaya mengaku pernah mendapat titipan amplop berisi uang senilai Rp 10 juta dari Ramadhan, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2019, 16:43 WIB
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Gede Ngurah Arya Winaya mengaku pernah mendapat titipan amplop berisi uang senilai Rp 10 juta dari Ramadhan, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menganggap uang itu diberikan sebagai 'jasa' titip pesan ke hakim.

Gede menjelaskan awal mula ia kenal Ramadhan karena sebelumnya yang bersangkutan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah Ramadhan dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gede mengaku tidak ada komunikasi lebih lanjut dengannya.

Pada pertengahan 2018, saat bulan puasa, Gede mengatakan ada undangan buka puasa dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada pengadilan tempat dia bekerja. Staf dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenuhi undangan itu.

Gede merinci, setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ia didekati Ramadhan dan menitip pesan untuk disampaikan kepada dua hakim, Iswahyu dan Irwan.

"Dia minta tolong sampaikan ke Pak Iswahyu dan Pak Irwan. Saya bilang (kepada Ramadhan) sudah sebagai mantan selatan tapi karena (Ramadhan) mendesak akhirnya saya sampaikan ke Pak Iswahyu," kata Gede di Pengadilan Tipikor Jakarta saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, sebagai terdakwa penerima suap, Kamis (9/5/2019).

"Apakah disampaikan minta tolong apa?" tanya jaksa.

"Minta tolong masalah perkara itu. Minta tolong dibantu," jawab Gede.

Perkara yang dimaksud Gede adalah perkara gugatan perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga terhadap PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Jaksa kemudian menanyakan reaksi hakim saat mendapat pesan dari Ramadhan.

"Katanya ya nanti lah," ujar Gede menirukan pernyataan Iswahyu.

Usai menyampaikan pesan tersebut, Gede mengaku tak tahu menahu lagi kelanjutannya.

Hingga beberapa waktu kemudian Desi, istri Ramadhan, ke ruangan Gede dan menaruh amplop. Pesan Desi kepadanya adalah titipan dari sang suami.

Saat itu, Gede mengaku tak langsung mengonfirmasi alasan amplop tersebut kepada Desi. Hingga ia membuka amplop berisikan uang segera diserahkan ke staf untuk segera diserahkan ke personalia.

"Saat saya buka isinya uang. Ya sudah saya kasih ke staf di depan untuk dikasih ke personalia," ujar Gede.

"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.

"Rp 10 juta," jawabnya.

 


Dakwaan 2 Hakim

Ilustrasi Kasus Korupsi

Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima uang sejumlah Rp 150 juta dan SGD 47 dolar Singapura (senilai total Rp 680 juta) dari pengusaha Martin P Silitonga. Penerimaan suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Muhammad Ramadhan adalah panitera pengganti pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur yang lama bertugas di PN Jaksel sehingga memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim yang bertugas di PN Jaksel termasuk R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Setiawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Arif kemudian meminta bantuan Ramadhan menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekitar Rp 500 juta.

Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp 150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibadi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan, sedangkan putusan akhir disiapkan uang Rp 500 juta.

Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp 200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan. Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Irwan.

Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp 40 juta dan sisanya untuk dirinya.

Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di Warkop Pua' Kale untuk menyampaikan Rp 500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang "entertain" untuk Ramadhan. Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.

Atas perbuatan itu kedua hakim didakwa dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya