Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua terdakwa Joko Driyono alias Jokdri batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pasalnya, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir dalam persidangan.
"Saksi berhalangan hadir karena sedang ada tugas di tempat lain. Belum bisa hadir hari ini. Kebetulan saksi yang dipanggil adalah saksi dari Polda Metro Jaya," kata JPU Sigit Hendradi di lokasi, Kamis (9/5/2019).
Advertisement
Dengan tak hadirnya saksi, hakim Kartim Haeruddin meminta persidangan ditunda.
"Harusnya hari ini mendengarkan saksi. Tapi tidak ada saksi yang dihadapkan ke persidangan, sehingga persidangan ini tidak dapat dilanjutkan dan harus memanggil saksi kembali di persidangan," kata Kartim.
"Sidang berikutnya karena berhubung saya sendiri akan menjalankan ibadah, kemudian baru kembali nanti tanggal 27 sehingga jadi agak panjang. Saya tetapkan jadwal sidang ini pada 28 Mei Selasa, karena Senin salah satu anggota sidang Tipikor, Rabu juga sama Tipikor. Jadi sidang hanya Selasa dan Kamis. Kamisnya sudah libur juga. Hanya satu hari itulah," sambung Kartim.
Dengan ditundanya sidang hingga 28 Mei, Kartim meminta agar jaksa mempersiapkan seluruh saksinya.
"Sehingga kalau saudara berhalangan, ya diwakili satu atau dua saja tak masalah. Yang penting sah," pungkasnya.
Reporter: Ronald