Liputan6.com, Jakarta - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Fidiansjah dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam kesaksiannya, Fidiansjah mengatakan bahwa Ratna Sarumapet merupakan salah satu pasiennya sejak 2017 lalu.
Ratna Sarumpaet didampingi anaknya datang ke klinik di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Kala itu, Ratna hanya membawa resep yang diberikan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Kemudian, dibuatkan resep yang baru.
Advertisement
"Pada saat datang sama saya itu karena obat yang sudah didapat di RSPAD perlu kesinambungan. Karena saat itu dokter yang biasa memberikan tidak bisa memberikan obat," ucap Fidiansjah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Fidiansjah mengkategorikan Ratna Sarumpaet sebagai pasien depresi yang terkontrol karena rutin mengonsumsi obat antidepresan.
"Obat antidepresan untuk kestabilan kepada pasien agar terbentuk keseimbangan. Yang bersangkutan sudah dapat obat sebelumnya tentang depresi yang dialami. Sehingga bisa mempertahankan kestabilan fungsinya baik di sosial maupun rumah tangga," katanya menerangkan.
Lebih lanjut, Fidiansjah menerangkan yang disebut depresi terkontrol. Menurut dia, setidaknya ada tiga hal yang sering kali dialami pasien depresi.
Pertama, perasaan sedih sangat bergantung pada situasi. Kedua, menyangkut fungsi-fungsi psikomotorik. Orang depresi akan menarik diri, tidak semangat, dan tidak melakukan aktivitas yang biasa dilakukan.
Ketiga, munculnya keluhan-keluhan biologis. "Itu semua tidak terjadi pada Ratna Sarumpaet. Itu artinya terkontrol," terang dia.
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan untuk Ratna
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Daroe saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Advertisement