Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai, Kecuali Kuala Lumpur

Hal itu dikarenakan, adanya pencoblosan ulang di Kuala Lumpur dengan metode pos akibat kasus temuan surat suara yang sudah tercoblos beberapa waktu lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2019, 08:41 WIB
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra (kiri) memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Jakarta, Rabu (7/5/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melaksanakan rekapitulasi surat suara luar negeri sebanyak 129 wilayah PPLN dari 130. Rekapitulasi tersebut telah dilakukan sejak Sabtu, 4 Mei 2019 kemarin.

PPLN yang belum melakukan rekapitulasi surat suara secara manual yakni Malaysia. Hal itu dikarenakan, adanya pencoblosan ulang di Kuala Lumpur dengan metode pos akibat kasus temuan surat suara yang sudah tercoblos beberapa waktu lalu.

"Untuk rekapitulasi pembacaan dan juga pengesahan dari 130, kecuali Kuala Lumpur yang belum kita lakukan rekapitulasinya. Yang lain sudah kita lakukan ya ini makanya kita menunggu untuk itu dulu," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.

Evi menjelaskan, rekapitulasi surat suara Kuala Lumpur akan dilaksanakan pada 18 Mei 2019. Karena, dokumen rekapitulasi tersebut baru tiba pada 17 Mei 2019.

Selain itu, dalam rekapitulasi surat suara Sydney sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara saksi peserta pemilu dengan PPLN. Perdebatan itu karena adanya perbedaan pemahaman surat suara via pos.

"Sebenarnya Sydney tidak alot, hanya soal sinkron pemahaman tentang surat suara yang tadi tidak dikembalikan atau pun yang dikembalikan tetapi juga tidak dicoblos," ujarnya

"Ini tentu disamakan dulu pemahamannya dan kemudian kita baru bisa lakukan perhitungannya bersama-sama dengan PPLN dengan mempedomani C1 yang ada sama mereka," sambungnya.


Partisipasi Pemilu Luar Negeri Capai 50 Persen

Lalu, untuk perolehan suara pilpres dan pileg luar negeri, secara resmi akan diumumkan oleh KPU berbarengan dengan hasil suara Pemilu di dalam negeri pada 22 Mei 2019.

"Kami berterima kasih kepada mereka karena telah menyelesaikan seluruh proses tahapan Pemilu sehingga kami bisa menyelesaikan juga rekapitulasi di tingkat KPU RI untuk Pemilu Luar Negeri," pungkasnya.

Sekedar informasi, dari 129 PPLN yang sudah direkapitulasi dengan daftar pemilih sekitar 1,4 juta orang, ada sekitar 700 ribu yang menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, partisipasi pemilih luar negeri mencapai 50 persen.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya