Liputan6.com, Jakarta Kaum hawa umumnya tidak bisa melaksanakan ibadah puasa selama 30 hari penuh karena masalah kewanitaan dan beberapa alasan lainnya. Masalah qadha puasa (membayar utang puasa) pun menjadi pertanyaan utama wanita saat menjelang dan setelah bulan Ramadan.
Beberapa orang yang pernah terlambat mengqadha puasanya mempunyai pertanyaan serupa soal qadha yang harus dilakukan. Lantas, bagaimana hukumnya jika tidak mengqadha puasa hingga masuk bulan Ramadan berikutnya?
Advertisement
Mengutip muslimah.or.id, ada tiga kemungkinan situasi saat wanita belum mengqadha utang puasa hingga datang Ramadan berikutnya.
Pertama, tidak sempat mengqadha puasanya karena keadaan yang tidak memungkinkan, misalnya karena sakit. Dalam hal ini ada dua kondisi, yaitu apabila seorang wanita meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidakmampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya saat dia telah mampu mengqadhanya.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 185:
“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
Kondisi selanjutnya, apabila ketidakmampuan untuk melaksanakan puasanya bersifat permanen, atau tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan puasa dapat membahayakan dirinya, maka wanita itu harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sejumlah setengah sha’ (sekitar 1,5 kilogram) makanan pokok di daerahnya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
Membayar fidyah juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki utang puasa. Jika kasusnya demikian, maka pihak keluarga diwajibkan mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan oleh wanita tersebut.
Tidak membayar karena mengulur waktu
Situasi kedua, jika seorang wanita sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha puasa. Dalam hal ini, sang wanita harus segera bertaubat kepada Allah karena kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Ia juga harus berniat untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Kemudian wanita itu harus segera menqadha puasanya setelah bulan Ramadan berikutnya.
Allah berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 133:
“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…”
Tidak Mengetahui Jumlah Hari
Situasi terakhir adalah ketika yang bersangkutan tidak mengetahui kewajiban berpuasa karena keterbatasan ilmu agama, dan atau tidak mengetahui berapa hari jumlah pasti utang puasanya.
Apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at, misalnya karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu, maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun di mana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syariat.
Namun, apabila dia telah mengetahui, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadan, dan mengqadha' puasa yang telah ditinggalkan sewaktu dirinya masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya.
Selanjutnya adalah hal yang paling sering terjadi ketika hendak membayar puasa. Jika wanita lupa dan ragu dengan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia bisa memperkirakan jumlah harinya. Sebab, Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 286:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Dan firman Allah dalam surat At-Taghaabun ayat 16 yang artinya:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,”
Dalam mengqadha puasa, seseorang tidak wajib melakukannya secara berturut-turut dan tidak masalah jika wanita tak langsung mengqadha puasanya setelah Ramadan berakhir. Namun, qadha puasa hendaknya dikerjakan apabila yang bersangkutan tidak mempunyai halangan.
Penulis : Dewi Lestari
Advertisement