FOTO : Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara

Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy dituntut 4 serta 2 tahun penjara.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 10 Mei 2019, 07:31 WIB
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy dituntut 4 serta 2 tahun penjara.
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kiri) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ending dituntut 4 tahun dan Johnny 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Johnny E Awuy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut hukuman kepada Johnny dua tahun penjara, denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berbicara dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut Ending empat tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kiri) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ending dituntut 4 tahun dan Johnny 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Bendahara KONI Johnny E Awuy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut hukuman kepada Johnny dua tahun penjara, denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut Ending empat tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Bendahara KONI Johnny E Awuy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut hukuman kepada Johnny dua tahun penjara, denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut Ending empat tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya