Liputan6.com, Jakarta - Label halal di tiap restoran jadi simbol makanan yang dijual, mulai dari bahan baku hingga prosedur, semua sesuai akidah Islam. Menurut data online LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, restoran bersertifikat halal di Indonesia jumlahnya hanya 5.663 gerai.
Namun, menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, belum tentu sebuah restoran yang tidak terdaftar dalam data online, tidak bersertifikat halal.
Baca Juga
Advertisement
"Tidak otomatis begitu. Kalau tidak terdata oleh pusat, bisa jadi disertifikasi oleh LPPOM MUI Daerah karena restoran tersebut cakupan operasionalnya hanya di daerah. Namun, bisa saja belum mendaftarkan sertifikasi halal," terangnya pada Liputan6.com.
Masih banyak restoran yang tidak memiliki sertifikat halal, terutama warung makan pinggir jalan. Lukmanul mengatakan bahwa terdapat berbagai alasan mengapa warung makan pinggiir jalan tak memiliki sertifikat halal.
"LPPOM MUI tidak bisa melakukan tindakan apapun selain imbauan saja karena sertifikasi halal ini sifatnya sukarela," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini :
Memilih Restoran Halal
Restoran yang memiliki sertifikasi halal ditandai dengan stiker logo halal yang biasa terpasang di depan restoran. Sertifikat halal LPPOM MUI juga biasanya akan dipasang di dalam restoran. Bahkan, konsumen bisa men-scan QR Code memastikan kehalalan setiap restoran tersebut.
"Pastikan konsumen menemukan ketiga atau salah satu ciri khas restoran halal MUI tersebut," jelas Lukmanul.
Sebuah restoran halal yang memiliki sertifikat LPPOM MUI sudah terjamin kehalalannya. Mulai dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, proses produksi, maupun sistem lain.
"Semua harus dipastikan harus dipastikan halal atau terbebas dari najis," tutup Lukmanul. (Fairuz Fildzah)
Advertisement