Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Bachtiar Nasir

Kejagung telah menunjuk tiga JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus Bachtiar Nasir.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2019, 13:47 WIB
Ketua Umum GNPF MUI Bachtiar Nasir. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua dengan tersangka Bachtiar Nasir.

SPDP tersebut bernomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS tanggal 3 Mei 2019 dari penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 56 KUHP, Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 3, dan Pasal 5, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jajaran Jampidum telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri seperti dilansir dari Antara.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dugaan Pencucian Uang

Ketua GNPF‎-MUI Bachtiar Nasir tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya