Liputan6.com, Jakarta - Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 yang salah satunya berisi mengenai tunjangan ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiuanan pada 6 Mei 2019 lalu, tentunya kini timbul pertanyaan lain yang begitu penting yaitu, seberapa besarkah gaji ke-13 yang akan didapatkan?
Ternyata kisaran yang akan didapatkan oleh para penerima gaji ke-13 sudah tertera dalam PP tersebut. Tepatnya pada Pasal 3 ayat (2), berikut merupakan bunyi pasal tersebut.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni. Bagi mereka yang aktif bekerja maka gaji ke-13 tersebut akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.
Sedangkan, bagi penerima pensiun hanya akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 Akan Diberikan pada Juli
Dalam pasal 3 ayat (5) PP ini berbunyi "Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Potongan yang dimaksud yaitu, pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, gaji ke-13 ini akan diberikan menjelang tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juli.
"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, pada Rabu 8 Mei 2019.
Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.
Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke-13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.
"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar dia.
Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.
Advertisement